Banjarbaru, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarbaru menangkap seorang warga Guntung Paring, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Juniansyah, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025.
Setelah pihaknya menerima laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Guntung Paring RT 18 RW 003, Kelurahan Guntung Manggis.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama M. Hasbi Assyddiki, 33 tahun,” kata Deny, Sabtu, 12 April 2025.
Saat digeledah, polisi menemukan 22 plastik klip berisi sabu. Total berat kotor barang tersebut mencapai 9,90 gram, dengan berat bersih 5,72 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu dompet bermerek, satu plastik klip hitam-putih, dua botol kecil, dan satu unit ponsel.
“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka,” ujar Deny.
Tersangka kini ditahan di Polres Banjarbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan peredaran lainnya dalam kasus ini.
Penulis : WA
Editor : MR
Sumber Berita : Humas