Klarifikasi Satlantas Polres Banjar Terkait Viral Penilangan Mobil APV di Jalan Mantri Ampat

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Menanggapi viralnya unggahan di media sosial yang menyebut adanya “perampasan” kendaraan oleh anggota Satlantas Polres Banjar, pihak kepolisian memberikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) pagi di kawasan Jalan Mantri Ampat.

Unggahan tersebut menyebut dua anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas, menghentikan sebuah mobil Suzuki APV Luxury tanpa alasan jelas dan tanpa surat tugas, lalu membawa kendaraan tersebut secara paksa.

Akun Facebook bernama Santri Mogol menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut dan meminta perhatian dari Kapolres dan Kapolda.

Kasatlantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, menjelaskan bahwa pada saat itu petugas tengah menjalankan kegiatan rutin Commander Wish pagi hari. Petugas melihat mobil APV dengan nomor polisi yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2021.

Baca Juga :  Polsek Mataraman Ungkap Kasus Pencurian Emas, HP, dan Uang Tunai Senilai Ratusan Juta Rupiah

“Mobil diberhentikan karena nopol mati. Setelah diperiksa, pengemudi juga tidak memakai sabuk pengaman, tidak memiliki SIM, dan STNK kendaraan juga tidak berlaku,” jelas AKP Risda, kepada sejumlah awak media.

Karena terdapat beberapa pelanggaran secara kasat mata, mobil kemudian ditahan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

“Penahanan mobil ini bukanlah perampasan seperti yang disebutkan di media sosial, tetapi bagian dari penegakan hukum sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Pengemudi menolak menandatangani surat tilang yang disodorkan petugas, dan karena itu proses penilangan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI

Terkait tindakan petugas di lapangan, dua anggota Satlantas yang bersangkutan telah diperiksa oleh Propam Polres Banjar.

“Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya bertugas sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat perintah (Sprin). Tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.

Dengan ini, Polres Banjar menegaskan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pengemudi disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu:

Pasal 280: Nopol tidak sesuai ketentuan Polri, Pasal 281: Tidak memiliki SIM,Pasal 288 ayat 1: STNK mati,Pasal 289 ayat 1: Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Penulis : WA

Editor : MR

Berita Terkait

Jelang Ramadan, Tim Saber Pangan Pantau Harga dan Kualitas Bahan Pokok di Pasar Martapura
Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang
Polres Banjar Ungkap 17 Kasus Selama Operasi Jaran Intan 2026, Amankan 8 Sepeda Motor dan Sejumlah Tersangka
Delapan Jabatan Berganti di Polres Banjar, Kapolres Tekankan Integritas
Kadisbudporapar Banjar Diperiksa Tipidkor Terkait Proyek Lapangan Tenis Al Basia
Perselisihan di Area Tambang Aranio Berujung Kematian, Polres Banjar Tahan Pelaku
Polres Banjar Ungkap 155 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Sabu Senilai Rp35,8 Miliar
Pembunuhan Sadis di Martapura, Pelaku Ternyata Saudara Kandung Korban

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:18 WITA

Jelang Ramadan, Tim Saber Pangan Pantau Harga dan Kualitas Bahan Pokok di Pasar Martapura

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:08 WITA

Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:13 WITA

Polres Banjar Ungkap 17 Kasus Selama Operasi Jaran Intan 2026, Amankan 8 Sepeda Motor dan Sejumlah Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:10 WITA

Delapan Jabatan Berganti di Polres Banjar, Kapolres Tekankan Integritas

Senin, 26 Januari 2026 - 19:32 WITA

Kadisbudporapar Banjar Diperiksa Tipidkor Terkait Proyek Lapangan Tenis Al Basia

Senin, 22 Desember 2025 - 14:45 WITA

Perselisihan di Area Tambang Aranio Berujung Kematian, Polres Banjar Tahan Pelaku

Senin, 22 Desember 2025 - 13:30 WITA

Polres Banjar Ungkap 155 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Sabu Senilai Rp35,8 Miliar

Senin, 15 Desember 2025 - 10:45 WITA

Pembunuhan Sadis di Martapura, Pelaku Ternyata Saudara Kandung Korban

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA