Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Gasak Dua Unit

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0#

0-3968x2976-0-0#

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Pelaku pencurian mobil di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru yang terjadi beberapa waktu lalu, kini telah diamankan petugas Satreskrim Polres Banjarbaru, Rabu (16/10/2024) lalu.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan jasa parkir ke korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan atribut kemeja lengan panjang dan celana tactical.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kabagops Kompol Indra Agung menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan telah melakukannya sebanyak dua kali.

“Menawarkan ke calon korban jasa parkir, pelaku menggunakan atribut kemeja lengan panjang dan celana tactical untuk lebih meyakinkan calon korbannya,” ujarnya, Senin (21/10/2024), saat gelar konferensi pers di Joglo Polres Banjarbaru.

Baca Juga :  Hasil Sementara, Hj Erna Lisa Halaby – Wartono Unggul

Dengan bujukan dan rayuan, pelaku berhasil membawa dua unit mobil milik para korban. Dua mobil tersebut didapatkan pelaku dalam waktu yang berbeda namun ditempat yang sama.

“Pertama pelaku membawa mobil jenis Mitsubishi Xpander warna hitam pada 21 Agustus 2024 lalu, kedua pelaku membawa mobil jenis Toyota Innova Reborn warna putih pada Selasa 15 Oktober 2024,” katanya.

Kata Kompol Indra, dari pengakuannya pelaku mendapatkan ide busuknya tersebut setelah melihat aktivitas tukang parkir di salah satu warung soto di Banjarbaru.

Baca Juga :  Kapolres Banjarbaru Sambangi Tuan Guru Adam, Perkuat Sinergi Demi Keamanan Kota

“Saat pelaku makan soto, pelaku melihat aktivitas tukang parkir. Setelah itu pelaku memperaktikan dengan niat mencuri di kampus tersebut,” ucapnya.

Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono menegaskan, kepada pihak kampus agar lebih teliti dan teratur dalam masalah pengamanan di kampusnya.

“Kepada pihak kampus kami tegaskan untuk lebih selektif dalam pengamanan. Gunakan tanda pengenal khusus kepada petugas keamanan maupun parkir,” ujar AKP Haris.

Masih kata AKP Haris, pelaku MSR sendiri dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 362 KUHP juncto pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis : MR

Editor : ARF

Berita Terkait

Satgas Pangan Polda Kalsel Sambangi Pasar Ahad Kertak Hanyar, Cek Harga Sembako
Dua Kapal Alami Kecelakaan di Riam Kanan, Seluruh Penumpang Selamat
Sah! Erna Lisa dan Wartono Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru
Serap Aspirasi Warga, DR. H. Eko Subiyanto Gelar Reses di Sungai Tiung
Musim Kemarau 2025: Kalsel Waspadai Lonjakan Karhutla
Petugas PLN Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Jaringan di Banjarbaru
Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025
Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:37 WITA

Satgas Pangan Polda Kalsel Sambangi Pasar Ahad Kertak Hanyar, Cek Harga Sembako

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:03 WITA

Dua Kapal Alami Kecelakaan di Riam Kanan, Seluruh Penumpang Selamat

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:48 WITA

Sah! Erna Lisa dan Wartono Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:42 WITA

Serap Aspirasi Warga, DR. H. Eko Subiyanto Gelar Reses di Sungai Tiung

Senin, 26 Mei 2025 - 10:59 WITA

Musim Kemarau 2025: Kalsel Waspadai Lonjakan Karhutla

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:10 WITA

Petugas PLN Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Jaringan di Banjarbaru

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:42 WITA

Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 12:52 WITA

Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA