Tepat Satu Tahun, Pembunuh di Karaoke Diva Tanbu Kini Telah Diringkus Tim Gabungan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Setelah sempat buron selama 1 tahun, pemuda asal Desa Peramasan Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, PY (21) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

“Tersangka dibekuk anggota gabungan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Jonser Sinaga, Sabtu (9/3/2024).

Dijelaskan Jonser, tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap almarhum P, warga Jalan Transmigrasi Km 23 Dusun II Rt 007 Rw 004 Desa Sarimulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Korban dianiaya pelaku hingga meregang nyawa Rabu, 8 Maret 2023 lalu di parkiran Karaoke Diva di Jalan Kusambi, Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut

Saat itu, pelaku kepergok ingin melarikan diri usai bernyanyi di room Karaoke Diva. Pelaku bersama empat rekannya tak membayar jasa karaoke dan LC dengan lari ke arah mobil.

“Spontan korban yang merupakan suami kasir karaoke mengambil kunci mobil dengan maksud mencegah pelaku kabur. Namun tiba-tiba pelaku menusuk korban dengan pisau,” tuturnya.

Korban langsung ambruk. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dan rekannya kabur. Korban yang ditusuk dibagian perut sempat dibawa ke RS Marina, namun belum mendapatkan penanganan keburu meninggal dunia.

Baca Juga :  Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga

“Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Baru Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, anggota gabungan membekuk tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Kini tersangka diamankan di Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum. Turut diamankan barang bukti berupa selembar baju kaos warna biru yang ada bercak darah dan satu lembar celana pendek warna hitam.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum
Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti
Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi
Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia
Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga
Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:18 WITA

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:07 WITA

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:02 WITA

Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:46 WITA

Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:05 WITA

Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:21 WITA

Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:54 WITA

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Berita Terbaru

Advetorial

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:51 WITA