DPRD Tanbu Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 12:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matarakyat.co.id, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengadakan Rapat Paripurna (rapurna).

Dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat ini pun di hadiri oleh para anggota DPRD dan perwakilan eksekutif.

Dalam rapurna tersebut, Eka Saprudin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Tanah Bumbu.

Menyampaikan jawaban atas pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda yang diusulkan.

“Sebelum kami menyampaikan jawaban atas pemandangan umum ini, kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan serta masukan terhadap Raperda ini untuk diproses lebih lanjut ke tahap ,” ujar Eka dalam pembukaannya.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa perubahan yang di usulkan dalam Raperda tersebut, terkait dengan penambahan definisi baru dan perubahan beberapa pasal yang di anggap perlu untuk menyesuaikan.

Baca Juga :  Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Program 'Sinta dan Rama' untuk Optimalisasi Data Kependudukan Secara Mandiri

“Sesuai perkembangan peraturan-peraturan yang berlaku, serta untuk mengakomodasi kebutuhan penataan kawasan perumahan dan organisasi di Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya.

Terkait dengan pertanyaan mengenai perubahan Pasal 1 dan penambahan beberapa angka baru, Eka menyatakan bahwa dasar hukum perubahan tersebut Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menekankan pentingnya penambahan definisi yang relevan dengan perubahan substansi Raperda.

Selain itu, Eka juga menjawab pertanyaan tentang strategi penanganan kawasan pemukiman kumuh. Menurutnya, pemerintah daerah telah merencanakan upaya peremajaan kawasan secara menyeluruh dengan fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan sarana pendukung di kawasan tersebut, sehingga tercipta lingkungan yang layak huni.

Dalam hal penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan. Eka menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan verifikasi penyerahan PSU. Serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Serah Terima PSU.

Hal ini di lakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan tidak adanya masalah hukum dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap masalah drainase dan pengelolaan sampah di kawasan perumahan.

Baca Juga :  Expo Kalimantan Selatan 2024: Tanbu Perkenalkan Kerajinan dan Produk UMKM, Kain Tenun Hingga Amplang

“Kami akan meningkatkan kualitas pemeliharaan drainase agar tidak terjadi genangan air yang dapat menyebabkan banjir. Selain itu, kami juga akan menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai di kawasan perumahan,” tambah Eka.

Menutup penjelasannya dalam rapurna tersebut, Eka menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran DPRD. Ia berharap Raperda ini dapat segera di bahas lebih lanjut dan disetujui bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan organisasi yang lebih baik dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami sangat menghargai setiap masukan yang di berikan, baik yang bersifat normatif maupun teknis. Semoga Raperda ini dapat di bahas pada tahap berikutnya dan di sepakati bersama demi kepentingan masyarakat Tanah Bumbu,” tutupnya.

Dengan di adakannya rapat ini, di harapkan Raperda terkait perubahan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat segera di tetapkan, guna mendukung pengembangan organisasi yang lebih teratur, berkelanjutan, dan layak huni di Kabupaten Tanah Bumbu. (Oliv)

Berita Terkait

Belasan Pustakawan Tanbu Dinyatakan Lulus Sertifikasi
Pemkab Tanbu Sosialisasikan Pendataan Rupabumi dan Batas Wilayah Kecamatan
Tera Ulang di Tanah Bumbu, Upaya Diskumdagri Capai Pelayanan Maksimal
Hasil Musyawarah, Sasi Terpilih Komandoi Dewan Adat Dayak Tanah Bumbu
Layanan Eazy Paspor Di Kotabaru Permudah Masyarakat Pembuatan Paspor Elektronik
Sosialisasi Siap Kerja Kemenaker RI, Harap Tekan Angka Pengangguran Tanbu
Tingkatkan Kapasitas PUG, DP3AP2KB Gelar Bimtek
Jemput Bola Pembuatan NIP, Diharap Bisa Capai Target 2024

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:52 WITA

Belasan Pustakawan Tanbu Dinyatakan Lulus Sertifikasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:24 WITA

Pemkab Tanbu Sosialisasikan Pendataan Rupabumi dan Batas Wilayah Kecamatan

Jumat, 22 November 2024 - 11:00 WITA

Tera Ulang di Tanah Bumbu, Upaya Diskumdagri Capai Pelayanan Maksimal

Kamis, 21 November 2024 - 19:40 WITA

Hasil Musyawarah, Sasi Terpilih Komandoi Dewan Adat Dayak Tanah Bumbu

Rabu, 20 November 2024 - 16:20 WITA

Sosialisasi Siap Kerja Kemenaker RI, Harap Tekan Angka Pengangguran Tanbu

Rabu, 20 November 2024 - 15:23 WITA

Tingkatkan Kapasitas PUG, DP3AP2KB Gelar Bimtek

Rabu, 20 November 2024 - 14:56 WITA

Jemput Bola Pembuatan NIP, Diharap Bisa Capai Target 2024

Selasa, 19 November 2024 - 15:31 WITA

Polda Kalsel Deklarasikan Pilkada Damai Bersama Pemkab Tanbu

Berita Terbaru

Advetorial

Belasan Pustakawan Tanbu Dinyatakan Lulus Sertifikasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:52 WITA

Blog

Pemkab Tanbu Bersinergi Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:08 WITA