Lewati Batas Izin Tinggal, WNA Asal Algeria Di Deportasi Kanim Kelas II TPI Batulicin

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, Matarakyat.co.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial BS (43) asal Algeria terpaksa harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin di karenakan Visa masa ijin tinggalnya di Indonesia telah habis serta tidak diperpanjang.

Kini ia pun akan dideportasi ke negara asalnya setelah pihak petugas imigrasi mengamankannya di desa Beruntung jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada kamis (12/9/2024) lalu.

Atas kejadian tersebut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin pun menggelar jumpa pers dengan media terkait pendeportasian WNA asal Algeria tersebut.

Pres release yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal pada Rabu (19/9/2024) kepada media menjelaskan bahwa BS datang ke Indonesia untuk berjumpa sang pujaan hatinya yang tinggal di Desa Beruntung Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Bupati Zairullah Hadiri Panen Raya Padi di Desa Manurung Kusan Tengah  

“Sebelumnya BS datang ke indonesia untuk menemui seorang wanita yang merupakan pujaan hatinya yang tinggal Di Kecamatan Satui,”Katanya.

“WNA asal Algeria ini kenal dengan wanita tersebut melalui media sosial Facebook, atas perkenalannya tersebut dan merasa hatinya mantap untuk menikahi wanita tersebut dia pun bertolak ke Indonesia untuk berjumpa,”bebernya.

“BS kami amankan dan akan dikembalikan ke negara asalnya melanggar aturan keimigrasian Indonesia,”tambahnya.

“Yang bersangkutan terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,”jelasnya

“Pada saat melakukan pengawasan, Tim
mendapatkan informasi terdapat 1 (satu) Orang Asing di Desa Beruntung Jaya yang telah menikah dengan WNI dan dilakukan pemeriksaan Dokumen Perjalanan terhadap BS, Setelah didapat informasi Izin Tinggalnya sudah melampaui dari waktu yang diberikan yaitu 57 hari lalu,”Ungkapnya.

Baca Juga :  Rapat Timpora Imigrasi Batulicin, Masyarakat Jangan Tergiur Dengan Gajih Yang Beredar

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa BS memang telah melampaui Izin Tinggal yang diberikan.
Hal ini melanggar Pasal Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas pelanggaran ini,BS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 19 September 2024,”tutupnya.

Diketahui saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin terus berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya secara rutin dan intensif untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa akan datang.

Berita Terkait

Febrianor Rahman Berbagi Sapi Kurban untuk Masyarakat Gambut dalam Semangat Idul Adha
Lomba Menu B2SA Berbasis Pangan Lokal, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Konsumsi Sehat dan Generasi Cerdas
Perdana, Apel Harlah Gerakan Pemuda Ansor ke-91 Dipimpin Langsung oleh Bupati Andi Rudi Latif
Imigrasi Batulicin Tanda Tangani PKS bersama Pemkab Kotabaru
Tanah Bumbu Kembali Raih WTP ke 12 Kali
Imigrasi Batulicin Hadiri Pembahasan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Antara Kanwil Ditjenim Kalsel dan Pemkab Kotabaru
Disdik Tanbu Tegaskan Tak Ada Pungutan Masuk Sekolah
Dua Perawat RSUD Ratu Zalecha Dipercaya Jadi Petugas Kesehatan Haji 2025

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:59 WITA

Febrianor Rahman Berbagi Sapi Kurban untuk Masyarakat Gambut dalam Semangat Idul Adha

Senin, 2 Juni 2025 - 20:01 WITA

Lomba Menu B2SA Berbasis Pangan Lokal, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Konsumsi Sehat dan Generasi Cerdas

Senin, 2 Juni 2025 - 07:57 WITA

Perdana, Apel Harlah Gerakan Pemuda Ansor ke-91 Dipimpin Langsung oleh Bupati Andi Rudi Latif

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:07 WITA

Imigrasi Batulicin Tanda Tangani PKS bersama Pemkab Kotabaru

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:53 WITA

Tanah Bumbu Kembali Raih WTP ke 12 Kali

Senin, 26 Mei 2025 - 15:20 WITA

Imigrasi Batulicin Hadiri Pembahasan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Antara Kanwil Ditjenim Kalsel dan Pemkab Kotabaru

Senin, 26 Mei 2025 - 14:24 WITA

Disdik Tanbu Tegaskan Tak Ada Pungutan Masuk Sekolah

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:48 WITA

Dua Perawat RSUD Ratu Zalecha Dipercaya Jadi Petugas Kesehatan Haji 2025

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA