Lewati Batas Izin Tinggal, WNA Asal Algeria Di Deportasi Kanim Kelas II TPI Batulicin

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, Matarakyat.co.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial BS (43) asal Algeria terpaksa harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin di karenakan Visa masa ijin tinggalnya di Indonesia telah habis serta tidak diperpanjang.

Kini ia pun akan dideportasi ke negara asalnya setelah pihak petugas imigrasi mengamankannya di desa Beruntung jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada kamis (12/9/2024) lalu.

Atas kejadian tersebut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin pun menggelar jumpa pers dengan media terkait pendeportasian WNA asal Algeria tersebut.

Pres release yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal pada Rabu (19/9/2024) kepada media menjelaskan bahwa BS datang ke Indonesia untuk berjumpa sang pujaan hatinya yang tinggal di Desa Beruntung Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Gelar Rakoor, DLH Tanbu Bahas Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan Pembangunan TPS3R

“Sebelumnya BS datang ke indonesia untuk menemui seorang wanita yang merupakan pujaan hatinya yang tinggal Di Kecamatan Satui,”Katanya.

“WNA asal Algeria ini kenal dengan wanita tersebut melalui media sosial Facebook, atas perkenalannya tersebut dan merasa hatinya mantap untuk menikahi wanita tersebut dia pun bertolak ke Indonesia untuk berjumpa,”bebernya.

“BS kami amankan dan akan dikembalikan ke negara asalnya melanggar aturan keimigrasian Indonesia,”tambahnya.

“Yang bersangkutan terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,”jelasnya

“Pada saat melakukan pengawasan, Tim
mendapatkan informasi terdapat 1 (satu) Orang Asing di Desa Beruntung Jaya yang telah menikah dengan WNI dan dilakukan pemeriksaan Dokumen Perjalanan terhadap BS, Setelah didapat informasi Izin Tinggalnya sudah melampaui dari waktu yang diberikan yaitu 57 hari lalu,”Ungkapnya.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Buka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas XI, Dorong PNS Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Layanan

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa BS memang telah melampaui Izin Tinggal yang diberikan.
Hal ini melanggar Pasal Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas pelanggaran ini,BS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 19 September 2024,”tutupnya.

Diketahui saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin terus berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya secara rutin dan intensif untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa akan datang.

Berita Terkait

Belasan Pustakawan Tanbu Dinyatakan Lulus Sertifikasi
Pemkab Tanbu Sosialisasikan Pendataan Rupabumi dan Batas Wilayah Kecamatan
Tera Ulang di Tanah Bumbu, Upaya Diskumdagri Capai Pelayanan Maksimal
Hasil Musyawarah, Sasi Terpilih Komandoi Dewan Adat Dayak Tanah Bumbu
Layanan Eazy Paspor Di Kotabaru Permudah Masyarakat Pembuatan Paspor Elektronik
Sosialisasi Siap Kerja Kemenaker RI, Harap Tekan Angka Pengangguran Tanbu
Tingkatkan Kapasitas PUG, DP3AP2KB Gelar Bimtek
Jemput Bola Pembuatan NIP, Diharap Bisa Capai Target 2024

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:52 WITA

Belasan Pustakawan Tanbu Dinyatakan Lulus Sertifikasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:24 WITA

Pemkab Tanbu Sosialisasikan Pendataan Rupabumi dan Batas Wilayah Kecamatan

Jumat, 22 November 2024 - 11:00 WITA

Tera Ulang di Tanah Bumbu, Upaya Diskumdagri Capai Pelayanan Maksimal

Kamis, 21 November 2024 - 19:40 WITA

Hasil Musyawarah, Sasi Terpilih Komandoi Dewan Adat Dayak Tanah Bumbu

Rabu, 20 November 2024 - 16:20 WITA

Sosialisasi Siap Kerja Kemenaker RI, Harap Tekan Angka Pengangguran Tanbu

Rabu, 20 November 2024 - 15:23 WITA

Tingkatkan Kapasitas PUG, DP3AP2KB Gelar Bimtek

Rabu, 20 November 2024 - 14:56 WITA

Jemput Bola Pembuatan NIP, Diharap Bisa Capai Target 2024

Selasa, 19 November 2024 - 15:31 WITA

Polda Kalsel Deklarasikan Pilkada Damai Bersama Pemkab Tanbu

Berita Terbaru

Advetorial

Belasan Pustakawan Tanbu Dinyatakan Lulus Sertifikasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:52 WITA

Blog

Pemkab Tanbu Bersinergi Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:08 WITA