Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial Mi’razjudin Noor alias Judin yang diduga terlibat kasus penggelapan tiga unit sepeda motor dengan total kerugian korban mencapai Rp 44,6 juta.
Terduga pelaku diamankan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di kediamannya di Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan korban ke SPKT Polres Banjar pada 4 September 2026.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara penggelapan tersebut,” ujar Alfian.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, anggota Resmob terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai alamatnya, petugas berkoordinasi dengan anggota Polsek Sungai Tabuk untuk melakukan pengamanan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Pengambilan Tiga Sepeda Motor
Alfian menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut bermula pada Juni 2026 ketika korban Miko Siamiko berkomunikasi dengan terduga pelaku terkait pengambilan sejumlah sepeda motor.
Sepeda motor pertama yang menjadi objek perkara adalah Kawasaki KR 150 Ninja RR New warna hitam merah tahun 2013 dengan nomor polisi DA 5791 ZU.
Kendaraan tersebut dibeli korban dari saksi Binario Fitono pada 14 Juni 2026 dengan harga Rp 19 juta. Selain sepeda motor, sepasang pelek Kawasaki Ninja orisinal juga ikut diambil oleh terduga pelaku.
Pada 18 Juni 2026, korban kembali melakukan pengambilan satu unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke kawasan Kompleks Posindo, Desa Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk. Kendaraan tersebut dibeli dengan harga Rp 9,6 juta.
Selanjutnya, pada 29 Juni 2026, korban kembali menghubungi terduga pelaku untuk mengambil satu unit Kawasaki Ninja RR New warna hitam merah tahun 2015 dengan nomor polisi DD 4972 QH.
Sepeda motor tersebut dibeli dengan harga Rp 16 juta. STNK dan satu buah karburator orisinal juga ikut dibawa oleh terduga pelaku.
Namun, ketiga sepeda motor tersebut diduga belum diserahkan kepada korban hingga akhirnya korban kesulitan menghubungi terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 44,6 juta dan melaporkannya ke Polres Banjar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tiga Sepeda Motor Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penggelapan.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu unit Kawasaki KR 150 Ninja RR New warna hitam merah tahun 2013 dengan nomor polisi DA 5791 ZU.
- Satu unit Kawasaki Ninja RR New warna hitam merah tahun 2015 dengan nomor polisi DD 4972 QH.
- Satu unit Yamaha FIZR warna silver kuning tahun 2002 dengan nomor polisi DA 3659 CL.
Ketiga kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Banjar untuk kepentingan penyidikan.
Dijerat Pasal Penggelapan
Alfian menambahkan, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Alfian.
Polres Banjar masih melakukan penanganan perkara guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.






