Martapura, matarakyat.co.id – Desa Kupang Rejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, mendapat kesempatan menjadi salah satu desa pilot project dalam penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kegiatan pembinaan terkait pelaksanaan enam SPM tersebut dilaksanakan pada Rabu, (16/9/2026) bertempat di Gedung House Sultan Sulaiman, Martapura.

Pembinaan melibatkan dinas terkait sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman dan pendampingan kepada pemerintah desa.
Pembakal Desa Kupang Rejo, Misran, mengatakan, penetapan Desa Kupang Rejo sebagai desa pilot project menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan pemahaman sekaligus penerapan standar pelayanan kepada masyarakat.
“Desa Kupang Rejo mendapatkan kesempatan sebagai desa pilot project enam SPM,” ujar Misran.
Menurutnya, pembinaan yang dilaksanakan pada 16 September 2026 tersebut diberikan oleh sejumlah dinas terkait. Materi pembinaan diarahkan untuk mendukung pemerintah desa dalam menjalankan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Pada tanggal 16 September 2026 telah dilaksanakan pembinaan dari dinas terkait,” katanya.
Misran berharap program tersebut dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Dengan adanya pembinaan, pemerintah desa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai penerapan enam SPM dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung House Sultan Sulaiman Martapura itu menjadi bagian dari tahapan pembinaan terhadap Desa Kupang Rejo sebagai desa yang ditunjuk dalam program pilot project enam SPM.
Pemerintah Desa Kupang Rejo selanjutnya diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pembinaan tersebut melalui penerapan pelayanan yang lebih terarah dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.






