Martapura,matarakyat.co.id — Aktivitas pembelajaran di tengah kabut asap diminta tidak diberlakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh sekolah.
Kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah perlu menjadi pertimbangan sebelum sekolah menentukan pola kegiatan belajar mengajar.
Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Hj. Helda Rina, meminta satuan pendidikan menjadikan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 400.3.6.1/2157/Disdik sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi kabut asap.
Menurut Helda Rina, kebijakan tersebut perlu diterapkan dengan melihat kondisi nyata di lingkungan masing-masing sekolah.
Sekolah yang berada di kawasan terdampak asap harus lebih memperhatikan kesehatan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
“Setiap sekolah tentunya harus mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan. Namun, kondisi masing-masing sekolah juga perlu diperhatikan,” ujar Helda Rina, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi udara masih memungkinkan untuk kegiatan belajar dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa.
Sebaliknya, sekolah yang terdampak kabut asap perlu menyesuaikan kegiatan berdasarkan kondisi lingkungan.
“Kalau sekolah tersebut tidak terdampak kabut asap, tentunya kegiatan belajar bisa tetap berjalan seperti biasanya,” tegasnya.
Helda Rina menilai penerapan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi wilayah penting agar proses pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan faktor kesehatan.
Menurutnya, sekolah perlu terus berkoordinasi dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, sembari memantau perkembangan kondisi udara di sekitar lingkungan pendidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik harus menjadi perhatian utama, khususnya ketika kualitas udara menurun akibat kabut asap.
Dengan pendekatan tersebut, kegiatan belajar mengajar diharapkan tetap berjalan sesuai situasi di lapangan.
Sekolah yang aman dari paparan asap dapat melanjutkan pembelajaran, sementara satuan pendidikan yang terdampak perlu mengambil langkah sesuai ketentuan untuk melindungi warga sekolah.






