Martapura, matarakyat.co.id – Tim Opsnal Polsek Martapura berhasil mengamankan seorang wanita berinisial LI (33) (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Penangkapan tersebut, di pimpin langsung oleh Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah deretan prestasi Polsek Martapura di bawah kepemimpinan Ipda M. Zulkifli.
Sejak dipercaya memimpin Polsek Martapura, Ipda M. Zulkifli terus menunjukkan kinerja cemerlang.
Sebelumnya, ia juga sukses saat menjabat sebagai Kanit Narkoba dan Kapolsek Pengaron.
Atas kerja keras dan konsistensinya dalam menuntaskan kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura Ipda M. Zulkifli, SH mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) dini hari di Kota Banjarbaru
“LI merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP,” kata Kapolsek. kepada Matarakyat.co.id.
Kasus tersebut, kata Kapolsek dilaporkan pada 2 Agustus 2025 dengan lokasi kejadian di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka pernah menikah dengan seorang pria berinisial GN yang tinggal di Landasan Ulin, Banjarbaru,” bebernya.
Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan pemantauan di rumah yang diduga tempat persembunyian tersangka.
“Hingga akhirnya sekitar pukul 00.50 Wita, petugas berhasil mengamankan LI di kediaman nya, di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin,” tuturnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Martapura,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aplikasi perpesanan MiChat kembali jadi sorotan setelah menjadi pemicu utama kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), mengungkap bahwa peristiwa tragis ini bermula dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang kemudian berkembang menjadi pemerasan dan penganiayaan.
“Kejadian berlangsung pada 2 Agustus 2025 di sebuah rumah di Jl. Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura,” kata Kapolres.
Diketahui, korban NJ semula berinteraksi melalui MiChat yang berujung pada pertemuan fisik. Namun, komunikasi tersebut memicu ketegangan hingga NJ diduga diperas dan dianiaya oleh sekelompok orang.
“NJ kemudian kembali ke lokasi bersama dua rekannya, termasuk korban AS dan MN, untuk menyelesaikan masalah. Sayangnya, hal itu malah memicu keributan hebat,” ungkapnya.
Dalam insiden tersebut, para pelaku menggunakan balok kayu dan tangan kosong untuk menganiaya korban.
“AS (31) tewas akibat luka berat, sementara MN (24) mengalami luka serius. AS sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zaleha Martapura, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WITA,” jelasnya.
Polsek Martapura menetapkan delapan tersangka, yaitu KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32) (masih DPO). Keempat di antaranya adalah perempuan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi empat balok kayu, pakaian korban dan pelaku, serta jaket, celana, dan kaos yang dikenakan saat kejadian,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.