Tanah Milik Pribadi, Vonis Penjara: Kahpi Lawan Ketidakadilan Lewat PK

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Kasus sengketa tanah yang menyeret Kahpi (74), warga yang kini menjalani proses Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, menyoroti persoalan serius soal kepastian hukum dalam pengurusan tanah oleh masyarakat.

Kahpi sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas dugaan penyerobotan tanah.

Sidang perdana PK digelar Kamis (12/6/2025) dan dihadiri oleh tim penasihat hukum Kahpi, yang terdiri dari Dedi Sugiyanto, Oriza Sativa Tanau, Mbarep Slamet Pambudi, dan Cindy Maharani.

Sidang ini beragenda pembacaan memori PK serta pemeriksaan identitas para pihak.

Baca Juga :  Bandara Internasional Syamsudin Noor Sambut Kloter Pertama Jamaah Haji Kalimantan Selatan

“Sidang hari ini adalah tahapan awal untuk memeriksa identitas dan membacakan memori Peninjauan Kembali,” ujar Dedi Sugiyanto.

Namun yang menjadi sorotan utama adalah argumen tim hukum yang menilai adanya perbedaan mencolok dalam lokasi tanah yang disengketakan.

Berdasarkan dokumen resmi dari kantor desa, tanah milik Kahpi terletak di kilometer 17,8 Jalan Gubernur Subarjo. Sementara itu, tanah dalam sertifikat milik pelapor justru berada di kilometer 19,5.

“Perbedaan lokasi fisik ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam menentukan objek sengketa,” jelas Dedi.

Lebih jauh, Dedi membeberkan bahwa berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, tidak ada catatan tumpang tindih atau sengketa atas tanah yang dimiliki Kahpi ketika proses sertifikasi diajukan.

Baca Juga :  H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sistem administrasi pertanahan dan perlindungan hukum terhadap warga.

“Kalau tidak ada kejelasan seperti ini, masyarakat bisa menjadi korban. Padahal mereka berhak atas jaminan hukum saat mengurus tanahnya,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, yang akan diisi dengan tanggapan dari pihak termohon PK serta pemaparan bukti surat.

Sementara saksi-saksi dijadwalkan akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Berita Terkait

LDNU Banjar Soroti Tragedi MiChat: Serukan Penguatan Nilai di Era Digital
Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 
Kejari Banjar Tetapkan Awang Bangkal Barat sebagai Desa Binaan “Jaga Desa”
Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme
Polantas Kalsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan
Tiga Pejabat DPKP Banjar, Diperiksa Tipidkor Polres Banjar
Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 
H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:37 WITA

LDNU Banjar Soroti Tragedi MiChat: Serukan Penguatan Nilai di Era Digital

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:33 WITA

Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Kejari Banjar Tetapkan Awang Bangkal Barat sebagai Desa Binaan “Jaga Desa”

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:19 WITA

Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Tiga Pejabat DPKP Banjar, Diperiksa Tipidkor Polres Banjar

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:49 WITA

Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:12 WITA

H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:03 WITA

BPIP Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Menyesatkan Makna Nasionalisme

Berita Terbaru

Peristiwa

Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:33 WITA