Kejari Banjar Sosialisasikan Plea Bargaining, Tekankan Transparansi dan Hak Korban

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terus mengintensifkan sosialisasi program Plea Bargaining yang mulai diterapkan sejak Januari 2026.

Edukasi kepada masyarakat kali ini dilakukan melalui talkshow interaktif di Radio Suara Banjar, Senin (2/3/2026).

Dalam dialog tersebut, Jaksa Fungsional Kejari Banjar, Ratih Yustitia, memaparkan secara rinci mekanisme Plea Bargaining atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.

Ratih menjelaskan, Plea Bargaining merupakan mekanisme hukum yang memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya dengan konsekuensi adanya keringanan tuntutan maupun hukuman. Skema ini diadopsi dari praktik sistem hukum di sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana.

“Melalui mekanisme ini, proses peradilan bisa berjalan lebih cepat, biaya yang dikeluarkan negara lebih efisien, dan penumpukan perkara di pengadilan dapat diminimalkan,” ujar Ratih.

Baca Juga :  Sosialisasi E-Kinerja di Banjar, ASN Diminta Lebih Transparan dan Disiplin

Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa Plea Bargaining berbeda dengan Restorative Justice. Menurutnya, dalam mekanisme ini perkara tetap disidangkan di pengadilan. Perbedaannya terletak pada pengakuan terdakwa yang dapat menjadi pertimbangan keringanan tuntutan.

“Perkara tetap melalui proses persidangan. Namun apabila terdakwa mengakui kesalahannya, ada kemungkinan keringanan tuntutan atau hukuman. Kesepakatan juga harus melalui persetujuan hakim,” jelasnya.

Ratih menerangkan, mekanisme pengakuan bersalah ini memiliki dua tahap, yakni sebelum dan sesudah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Pada tahap sebelum pelimpahan, ketentuannya diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran pertama, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya alternatif pembayaran ganti kerugian kepada korban.

Baca Juga :  Ali Syahbana Tekankan Pentingnya Pola Pikir Finansial, Ajak Pemuda Banjar Bangun Ekonomi dari Perilaku

Sementara itu, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, jaksa akan menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengakui kesalahan. Jika menyetujui, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dan perkara diperiksa oleh hakim tunggal.

Ratih menambahkan, perlindungan terhadap hak korban tetap menjadi perhatian utama. Pihak kejaksaan, kata dia, selalu memberitahukan kepada korban apabila perkara akan diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah.

“Kami memastikan korban mengetahui dan memahami prosesnya. Hak korban tetap diperhatikan, termasuk dalam hal persetujuan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah menafsirkan program tersebut sebagai bentuk “diskon hukuman”. Menurutnya, pelaksanaan Plea Bargaining dilakukan secara ketat, transparan, dan tetap memerlukan persetujuan hakim.

“Pengakuan bersalah bukan berarti pelaku bisa bebas begitu saja. Semua tetap berjalan dalam koridor hukum,” pungkas Ratih.

Berita Terkait

Hardiknas 2026 di Banjar: Bupati Soroti Pentingnya Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Pemprov Kalsel Dorong Sinkronisasi Pusat-Daerah, Tegaskan Arah Pembangunan dan Pendidikan
Layanan Adminduk Masuk Desa, Warga Antasan Senor Kini Urus Dokumen Lebih Cepat
Pemkab Banjar Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Lewat Forum Konsultasi Publik 2026
BPBD Banjar Sigap Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tanjung Rema
Pemkab Banjar Genjot Realisasi Anggaran, Target Triwulan II Harus Tercapai
Pemkab Banjar Perkuat Komitmen Kabupaten Layak Anak Lewat E-Monev 2026
Bupati Banjar Kukuhkan Pengurus PABPDSI 2026–2028, Perkuat Peran Strategis BPD di Desa

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:53 WITA

Hardiknas 2026 di Banjar: Bupati Soroti Pentingnya Pendekatan Pembelajaran Mendalam

Senin, 4 Mei 2026 - 19:52 WITA

Pemprov Kalsel Dorong Sinkronisasi Pusat-Daerah, Tegaskan Arah Pembangunan dan Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:55 WITA

Layanan Adminduk Masuk Desa, Warga Antasan Senor Kini Urus Dokumen Lebih Cepat

Kamis, 9 April 2026 - 15:49 WITA

Pemkab Banjar Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Lewat Forum Konsultasi Publik 2026

Selasa, 7 April 2026 - 17:51 WITA

BPBD Banjar Sigap Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tanjung Rema

Senin, 6 April 2026 - 15:55 WITA

Pemkab Banjar Genjot Realisasi Anggaran, Target Triwulan II Harus Tercapai

Senin, 6 April 2026 - 15:53 WITA

Pemkab Banjar Perkuat Komitmen Kabupaten Layak Anak Lewat E-Monev 2026

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WITA

Bupati Banjar Kukuhkan Pengurus PABPDSI 2026–2028, Perkuat Peran Strategis BPD di Desa

Berita Terbaru