Sah! Pemkab dan DPRD Tanbu Sepakati APBD 2025

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, Matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kamis (28/11/2024) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani,., rapat tersebut di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, kepala SKPD, serta perwakilan dari TNI dan Polri.

Rapat di mulai dengan pembahasan mendalam mengenai rincian APBD 2025, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.156.371.665.478,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.608.806.204.935,00, serta defisit anggaran senilai Rp. 452.434.539.457,00.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Batulicin Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial dalam Rangka HUT RI ke-80 ke Panti Asuhan Permata Hati Batulicin

Ketua DPRD menjelaskan bahwa defisit ini akan di tutupi melalui pembiayaan daerah yang telah direncanakan secara cermat.

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPRD. Seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan RAPBD tersebut.

Zairullah mengungkapkan harapannya agar APBD 2025 menjadi motor penggerak bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Banjar Imbau Warga Waspada Banjir Saat Perayaan 5 Rajab

“Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, saya yakin Tanah Bumbu akan terus berkembang menjadi kabupaten yang maju, adil, dan sejahtera. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ucap Zairullah

Rapat ini menegaskan komitmen daerah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja dari Melayu. (Oliv/MR)

Berita Terkait

Ketahanan Pangan Ikan Nila, dalam Mendukung Kebutuhan Pangan Masyarakat
Ali Syahbana Institute Hadir di Banjar, Dorong Penguatan SDM Berbasis Praktik
DPRD Banjar Soroti Ketimpangan Gaji, Dorong Kenaikan Tunjangan Guru PPPK Paruh Waktu
Tanah Bumbu Canangkan Gerakan Pilah Sampah di Hari Jadi ke-23 dan Peringatan Hari Bumi 2026
DPRD Dorong Mappanre Ritasi’e Menuju Panggung Nasional
Alpiya Rakhman Gaungkan Semangat Persatuan dalam Sosialisasi Nilai Pancasila di Tanah Bumbu
Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO
Rapat Koordinasi RKPD 2027, Bupati Andi Rudi Latif Pastikan Perencanaan Terintegrasi dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:27 WITA

Ketahanan Pangan Ikan Nila, dalam Mendukung Kebutuhan Pangan Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 - 11:16 WITA

Ali Syahbana Institute Hadir di Banjar, Dorong Penguatan SDM Berbasis Praktik

Kamis, 30 April 2026 - 23:17 WITA

DPRD Banjar Soroti Ketimpangan Gaji, Dorong Kenaikan Tunjangan Guru PPPK Paruh Waktu

Senin, 27 April 2026 - 22:28 WITA

Tanah Bumbu Canangkan Gerakan Pilah Sampah di Hari Jadi ke-23 dan Peringatan Hari Bumi 2026

Senin, 27 April 2026 - 14:02 WITA

DPRD Dorong Mappanre Ritasi’e Menuju Panggung Nasional

Senin, 27 April 2026 - 13:51 WITA

Alpiya Rakhman Gaungkan Semangat Persatuan dalam Sosialisasi Nilai Pancasila di Tanah Bumbu

Sabtu, 25 April 2026 - 08:31 WITA

Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO

Jumat, 24 April 2026 - 22:27 WITA

Rapat Koordinasi RKPD 2027, Bupati Andi Rudi Latif Pastikan Perencanaan Terintegrasi dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru