Residivis di Banjarbaru Ditangkap Setelah Ancam dan Siram Cairan Diduga Air Keras ke Mantan Istri, Motif Sakit Hati

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 15:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Banjarbaru matarakyat.co.id – Seorang residivis berinisial AG kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan rangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya, AD.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Banjarbaru setelah melakukan pengancaman, pengerusakan, hingga penyiraman cairan yang diduga air keras.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, AG bukan pertama kali tersangkut kasus kriminal.

Ia pernah dipidana atas kasus pencurian pada 2022 dan kembali terlibat pencurian kendaraan bermotor pada 2025, serta tersandung tiga perkara lain: pengancaman, pengerusakan, dan penganiayaan.

Penyidik menyebut motif kuat yang mendorong AG melakukan tindakan brutal tersebut adalah rasa sakit hati akibat perceraian.

“Pelaku dan korban pernah menjadi pasangan suami istri. Setelah bercerai, hubungan keduanya memburuk. Dari keterangan pelaku, ia merasa sakit hati karena diceraikan,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Tuntas, DPO Kasus MiChat di Martapura Berhasil Diamankan Polisi

AG diketahui sedang menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan atas kasus pencurian.

“Ia tengah berada dalam masa cuti bersyarat yang dijalani di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Namun selama berada dalam masa cuti tersebut, ia justru kembali melakukan tindak pidana,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi AG terhadap mantan istrinya berlangsung berulang kali di lokasi yang sama, yakni rumah korban di Jalan Karanganyar, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru.

Kronologi kejadian:

Kamis, 6 November 2025

Pelaku mendatangi warung korban dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah mantan istrinya, diduga terkait dendam lama.

Sabtu, 8 November 2025

– AG melempar batu ke kaca depan rumah korban hingga pecah.

Kamis, 13 November 2025

– Pukul 10.00: Pelaku melempari kaca depan dan samping rumah korban.

Baca Juga :  Sedang Chek in Di Bulan Ramadhan, Lima Pasangan Remaja Di Amankan Polisi

– Pukul 13.00: AG kembali datang dan merusak kaca depan, samping, serta bagian belakang rumah.

Sabtu, 15 November 2025

Aksi pengerusakan kembali terjadi, pelaku melempari seluruh sisi kaca rumah korban.

“Rangkaian tindakan pelaku membuat korban ketakutan dan mengalami kerugian materiil. Korban kemudian melapor dan kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” kata Kapolres.

AG dikenakan beberapa pasal berlapis, di antaranya:

1. Pasal 353 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana yang tidak selesai, dengan ancaman 5 tahun 4 bulan penjara.

2. Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

3. Pasal 335 Ayat (1) KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman.

Kasus ini kini ditangani Polres Banjarbaru, sementara pelaku kembali menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Berita Terkait

Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia
Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga
Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar
Terungkap! Pembunuhan Ustadzah di Banjarbaru Dipicu Motif Ekonomi
Brigadir Ihya ‘Ainizzahra Harumkan Nama Indonesia dengan Tiga Medali di Jepang
Polres Banjarbaru Ungkap Jaringan Sabu Antarprovinsi, 1,6 Kg Barang Bukti Diamankan
Residivis Curat Lintas Daerah Dibekuk di NTB, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta di Martapura

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:46 WITA

Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:05 WITA

Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:21 WITA

Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:54 WITA

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WITA

Terungkap! Pembunuhan Ustadzah di Banjarbaru Dipicu Motif Ekonomi

Kamis, 30 April 2026 - 17:34 WITA

Brigadir Ihya ‘Ainizzahra Harumkan Nama Indonesia dengan Tiga Medali di Jepang

Senin, 27 April 2026 - 15:06 WITA

Polres Banjarbaru Ungkap Jaringan Sabu Antarprovinsi, 1,6 Kg Barang Bukti Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WITA

Residivis Curat Lintas Daerah Dibekuk di NTB, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta di Martapura

Berita Terbaru

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Polres Banjar

Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:46 WITA