Residivis di Banjarbaru Ditangkap Setelah Ancam dan Siram Cairan Diduga Air Keras ke Mantan Istri, Motif Sakit Hati

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 15:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Banjarbaru matarakyat.co.id – Seorang residivis berinisial AG kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan rangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya, AD.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Banjarbaru setelah melakukan pengancaman, pengerusakan, hingga penyiraman cairan yang diduga air keras.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, AG bukan pertama kali tersangkut kasus kriminal.

Ia pernah dipidana atas kasus pencurian pada 2022 dan kembali terlibat pencurian kendaraan bermotor pada 2025, serta tersandung tiga perkara lain: pengancaman, pengerusakan, dan penganiayaan.

Penyidik menyebut motif kuat yang mendorong AG melakukan tindakan brutal tersebut adalah rasa sakit hati akibat perceraian.

“Pelaku dan korban pernah menjadi pasangan suami istri. Setelah bercerai, hubungan keduanya memburuk. Dari keterangan pelaku, ia merasa sakit hati karena diceraikan,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Tegas! Tak Ada Tempat untuk Ormas Pemaksa THR

AG diketahui sedang menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan atas kasus pencurian.

“Ia tengah berada dalam masa cuti bersyarat yang dijalani di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Namun selama berada dalam masa cuti tersebut, ia justru kembali melakukan tindak pidana,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi AG terhadap mantan istrinya berlangsung berulang kali di lokasi yang sama, yakni rumah korban di Jalan Karanganyar, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru.

Kronologi kejadian:

Kamis, 6 November 2025

Pelaku mendatangi warung korban dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah mantan istrinya, diduga terkait dendam lama.

Sabtu, 8 November 2025

– AG melempar batu ke kaca depan rumah korban hingga pecah.

Kamis, 13 November 2025

– Pukul 10.00: Pelaku melempari kaca depan dan samping rumah korban.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Siagakan Ratusan Personel Amankan PSU, 21 TPS Masuk Kategori Sangat Rawan

– Pukul 13.00: AG kembali datang dan merusak kaca depan, samping, serta bagian belakang rumah.

Sabtu, 15 November 2025

Aksi pengerusakan kembali terjadi, pelaku melempari seluruh sisi kaca rumah korban.

“Rangkaian tindakan pelaku membuat korban ketakutan dan mengalami kerugian materiil. Korban kemudian melapor dan kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” kata Kapolres.

AG dikenakan beberapa pasal berlapis, di antaranya:

1. Pasal 353 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana yang tidak selesai, dengan ancaman 5 tahun 4 bulan penjara.

2. Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

3. Pasal 335 Ayat (1) KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman.

Kasus ini kini ditangani Polres Banjarbaru, sementara pelaku kembali menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Berita Terkait

Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta
Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan
Polres Banjarbaru Musnahkan 239 Gram Sabu, Delapan Tersangka Dibekuk
Tongkat Komando Polres Banjar Berpindah, Boni Ariefianto Gantikan Fadli
Motor dan 2 HP Dibawa Kabur Saat Korban Mandi, Resmob Polres Banjar Tangkap Pelaku
Pasutri Pura-pura Potong Rambut Diduga Bunuh Pemilik Salon di Martapura, Kabur ke Kapuas
BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Perampokan yang Tewaskan Lansia di Martapura Ditangkap
Diduga Cemburu, Pria Aniaya Perempuan di Bukit Manjai Dibekuk Resmob Banjar

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 21:34 WITA

Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 239 Gram Sabu, Delapan Tersangka Dibekuk

Sabtu, 12 September 2026 - 01:21 WITA

Tongkat Komando Polres Banjar Berpindah, Boni Ariefianto Gantikan Fadli

Selasa, 8 September 2026 - 10:30 WITA

Motor dan 2 HP Dibawa Kabur Saat Korban Mandi, Resmob Polres Banjar Tangkap Pelaku

Sabtu, 5 September 2026 - 12:08 WITA

Pasutri Pura-pura Potong Rambut Diduga Bunuh Pemilik Salon di Martapura, Kabur ke Kapuas

Kamis, 3 September 2026 - 11:29 WITA

BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Perampokan yang Tewaskan Lansia di Martapura Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 18:09 WITA

Diduga Cemburu, Pria Aniaya Perempuan di Bukit Manjai Dibekuk Resmob Banjar

Berita Terbaru