Kabupaten Banjar, matarakyat.co.id – Unit Reskrim Polsek Gambut bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko Alfamart yang berlokasi di Jalan A. Yani Km 12,5, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Hal itu diungkapkan, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat gelar Konferensi pers di Rungan Satreskrim Polres Banjar, didampingi, Kasat Reskrim AKP Hal itu dikatakan, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, Kapolsek Gambut AKP Andre Primaraharja Wirahmawan, Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Kamis (28/8/2025).
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat karyawan masuk kerja pada shift pagi, mereka mendapati barang-barang di sekitar kasir berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan, barang yang hilang di antaranya berbagai merek rokok dengan total 89 bungkus serta uang tunai Rp300 ribu.
“Selain itu, ditemukan kerusakan pada teralis, plafon, dan brankas besi,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka bernama GD (35) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Ia diamankan pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah kontrakan di kawasan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
“Hasil olah TKP oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Banjar menunjukkan adanya kecocokan sidik jari dengan pelaku. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” terangnya.
Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang kini masih buron (DPO).
“GD berperan masuk ke dalam toko, sementara rekannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah gerinda merk Mailtank warna merah. Selain itu, turut diamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa plafon yang rusak, kayu galam, dan dokumen berita acara kehilangan barang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron,” pungkasnya.