Polres Banjar Bongkar Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Ribuan Barang Bukti Disita

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Banjar, matarakyat.co.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Pengungkapan ini dilakukan di salah satu toko di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Selasa (17/6/2025) lalu.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, dari hasil pemeriksaan di toko berinisial ANG, yang diketahui milik HA, petugas menemukan ribuan bagian tubuh satwa langka yang disimpan dan diperjualbelikan secara ilegal.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan ke BKSDA Kalimantan Selatan,” ujar Kapolres, saat Gelar Konferensi pers, di Pendopo Tathya Dharaka, Polres Banjar, Selasa (28/10/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolres tim gabungan langsung bergerak dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Kadivhumas Polri Tegaskan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja

“Pemilik toko mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sudah memperjualbelikannya sejak 2023 dengan membeli dari seseorang berinisial A di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan mencapai 1.930 bagian tubuh satwa, di antaranya 19 tengkorak rusa sambar, 43 tengkorak kijang, empat paruh burung rangkong gading, lima paruh julang emas, tiga paruh rangkong badak, satu tengkorak kangkareng hitam, satu tengkorak beruang madu, hingga ratusan lembar bulu burung langka seperti julang emas dan kuau raja.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan mandau bergagang tanduk rusa, pipa rokok dari tanduk kijang, hingga cangkang kura-kura emas yang dijadikan aksesori.

Dari hasil penyelidikan, pelaku membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per item, kemudian menjualnya kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Baca Juga :  Polres Banjar Gelar Sosialisasi Program Polri Dukung Ketahanan Pangan

Satwa-satwa ini diduga berasal dari berbagai daerah di Kalimantan, seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.

Kapolres Banjar menegaskan, tindakan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius.

“Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta dapat dijerat pula dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HA telah dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah dari Satreskrim Polres Banjar sejak 17 September 2025 dan diperpanjang hingga 15 November 2025.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dan BKSDA Kalimantan Selatan dalam melindungi satwa liar dari praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam kelestarian ekosistem.

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum
Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti
Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi
Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia
Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga
Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:18 WITA

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:07 WITA

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:02 WITA

Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:46 WITA

Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:05 WITA

Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:21 WITA

Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:54 WITA

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Berita Terbaru