Polisi Amankan Kakak Kandung yang Perkosa Adik di Tanbu

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, matarakyat.co.id – Seorang perempuan berinisial MN (21), warga Sarigadung, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama kurang lebih empat tahun ke Polres Tanah Bumbu. Terduga pelaku disebut merupakan kakak kandung korban sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban, didampingi suaminya, memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025 dan dilakukan secara berulang di rumah terlapor di wilayah Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut korban dan terlapor memiliki hubungan keluarga sedarah, namun berbeda ibu.

“Korban melapor ke kantor kami dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan selama ini dipaksa disetubuhi oleh terlapor. Terlapor ini adalah kakak kandung korban sendiri, satu ayah namun berbeda ibu,” kata AKP Taufan kepada wartawan, Senin (02/2/2026).

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Dukung Penguatan Layanan Hukum Masyarakat melalui Posbankum dalam bagian Aksi Rumah Damai

Menurut keterangan polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar empat tahun. Korban mengaku kerap mendapatkan ancaman, sehingga tidak berani melawan maupun melaporkan peristiwa tersebut lebih awal.

“Kejadian itu dialami korban selama kurang lebih empat tahun dan dilakukan di rumah terlapor di Sari Gadung,” ujarnya.

AKP Taufan menambahkan, terduga pelaku telah diamankan polisi pada Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kediamannya.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Sarigadung sekitar jam 9 malam,” jelasnya.

Baca Juga :  Minimalisir Pengulangan Pidana Petugas Bapas Batulicin Monitoring Langsung Kelapangan

Atas perbuatannya, terlapor kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal pemerkosaan.

“Sangkaan pasal yang kita kenakan adalah UU TPKS dan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan dalam lingkup keluarga,” ungkap AKP Taufan.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk korban, suami korban, serta anak dari terlapor.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.

“Apabila ditemukan kejadian seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami. Pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas AKP Taufan.

Berita Terkait

DPRD Banjar Desak Disdik Bertindak, Kabut Asap Ancam Kesehatan Pelajar
Dugaan Persetubuhan Guru SMK di Tanbu dan Anak Didik Mencuat
Rumah Kades Sela Selilau Tanah Bumbu Terbakar
Laba Bersih BNI Capai Rp10,8 Triliun, Ditopang Mesin Pertumbuhan yang Semakin Seimbang
Gerakan Santri Menanam, Upaya Solusi Krisis Pangan di Kalsel
JMSI Kalsel 2025-2030 Dilantik, Komitmen: Jurnalisme Profesional untuk Banua
Puslitbang Polri Kunjungi Polres Tanbu, Fokuskan Penanganan Unras yang Tertib
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:05 WITA

DPRD Banjar Desak Disdik Bertindak, Kabut Asap Ancam Kesehatan Pelajar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Dugaan Persetubuhan Guru SMK di Tanbu dan Anak Didik Mencuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:27 WITA

Rumah Kades Sela Selilau Tanah Bumbu Terbakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Laba Bersih BNI Capai Rp10,8 Triliun, Ditopang Mesin Pertumbuhan yang Semakin Seimbang

Senin, 15 Juni 2026 - 19:44 WITA

Gerakan Santri Menanam, Upaya Solusi Krisis Pangan di Kalsel

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WITA

JMSI Kalsel 2025-2030 Dilantik, Komitmen: Jurnalisme Profesional untuk Banua

Senin, 4 Mei 2026 - 16:41 WITA

Puslitbang Polri Kunjungi Polres Tanbu, Fokuskan Penanganan Unras yang Tertib

Rabu, 1 April 2026 - 15:20 WITA

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Berita Terbaru