Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar berhasil mengamankan seorang oknum honorer Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pria berinisial OZ tersebut ditangkap di kawasan Aranio. Ia diketahui bekerja sebagai penjaga di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.
“Yang bersangkutan diamankan di Aranio. Ia bertugas sebagai penjaga hutan di kawasan Tahura Sultan Adam,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui, Kasatresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, Selasa (1/7/2025).

Dari tangan OZ, polisi menyita barang bukti sabu seberat sekitar 1 gram. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
“Untuk saat ini baru satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tambah AKP Tatang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Intan 2025 yang digelar selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengungkap 47 kasus dan mengamankan 53 tersangka, terdiri dari 5 perempuan dan 48 laki-laki.
Dari total kasus yang diungkap, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 123 gram sabu-sabu, 250 butir psikotropika, dan 287 butir zenith.
Menurut AKP Tatang, dari 53 tersangka, hanya lima orang yang termasuk dalam target operasi (TO). Sisanya ditangkap di luar target.
“Barang bukti terbesar berasal dari TO berinisial HT dengan sabu seberat 45 gram,” ujarnya.
Selain hasil dari Operasi Antik, polisi juga mencatat pengungkapan narkotika seberat 287 gram dengan 13 tersangka dalam sepekan sebelum operasi dimulai.
“Jika ditotal, seluruh barang bukti mencapai 660 gram sabu dengan total 66 orang tersangka,” pungkasnya.