Martapura, matarakyat.co.id — Kasus mutilasi kembali mengguncang Kabupaten Banjar.
Seorang istri bersama kakak kandungnya tega menghabisi nyawa sang suami di kawasan hutan dekat aliran Sungai Kusan, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, dengan motif cemburu dan sakit hati.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan peristiwa ini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Banjar, Senin (21/7/2025).
Ia menyebutkan, pelaku perempuan berinisial F (28), yang merupakan istri korban, dibantu oleh kakaknya P (34), melakukan aksi pembunuhan secara brutal terhadap korban berinisial D.
“Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa motif utama mutilasi dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati pelaku F terhadap korban. Ia menaruh curiga terhadap hubungan suaminya dengan rekan kerja serta saudara laki-lakinya sendiri,” ungkap Dr. Fadli.
Puncak konflik terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
“Saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja, keduanya terlibat pertengkaran hebat di tepi Sungai Kusan. Dalam pertikaian tersebut, korban sempat memukul F hingga terjatuh,” ujarnya.
Melihat adiknya dianiaya, P yang saat itu membawa dua senjata tajam sebilah parang dan satu belati langsung menyerang korban secara membabi buta.
“Tak hanya itu, F juga ikut membacok tangan suaminya hingga putus. Setelah korban tak berdaya, P menggorok lehernya hingga terputus, kemudian membuang kepala korban sejauh sekitar tujuh meter dari tubuhnya,” jelasnya.
Aksi pembuangan itu, kata Kapolres didasari rasa takut bahwa korban bisa “hidup kembali”.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di hari yang sama oleh tim gabungan dari Satreskrim, Resmob Polres Banjar, Satintelkam, dan Polsek Sungai Pinang, dibantu Resmob Polda Kalsel,” bebernya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua bilah senjata tajam (parang dan belati), pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu boots milik korban,” katanya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik dalam rumah tangga yang tidak diselesaikan secara dewasa dapat berujung fatal. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus ini.