Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar resmi menetapkan Desa Awang Bangkal Barat sebagai desa binaan dalam program nasional “Jaga Desa”, Rabu (6/8/2025).
Program ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kasi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menyampaikan bahwa pemilihan Desa Awang Bangkal Barat didasarkan pada pencapaian signifikan dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kami ingin Awang Bangkal Barat menjadi role model desa yang bersih, maju, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Program “Jaga Desa” sendiri bertujuan menciptakan lingkungan pembangunan desa yang kondusif, meningkatkan kesadaran hukum warga, serta mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk korupsi dan penyalahgunaan dana desa.
Kepala Desa Awang Bangkal Barat, Pajrul Ripani, menyambut antusias penetapan ini.
“Penetapan ini menjadi dorongan besar bagi kami untuk semakin memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik,” kata Pajrul.
Desa Awang Bangkal Barat dinilai memiliki potensi ekonomi yang kuat, terutama dari sektor pertanian dan pertambangan.
Pendapatan asli desa yang stabil dimanfaatkan untuk menjalankan program-program prioritas seperti perbaikan rumah tidak layak huni, pengembangan produk UMKM berbasis kopi lokal, dan penguatan sektor pariwisata melalui Kampung Putra Bulu.
Transparansi pengelolaan anggaran juga telah diterapkan, dengan laporan keuangan yang tersambung secara langsung ke aplikasi “Jaga Desa” milik Kejaksaan RI secara real-time.
Sebagai bentuk konkret dari pengawasan, Kejari Banjar juga mendirikan Posko “Jaga Desa Dangsanak”, yang berfungsi sebagai sarana pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi, pungli, hingga gratifikasi di tingkat desa.
Kejari Banjar menegaskan bahwa mereka akan terus bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk memperluas pembinaan ke desa lainnya demi mendorong kemandirian dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai desa binaan diharapkan menjadi contoh dan pemicu kesadaran hukum di seluruh desa di Kabupaten Banjar.
“Program ini bukan sekadar pengawasan, tetapi bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang berintegritas dan akuntabel,” tutup Robert.