Martapura, matarakyat.co.id – Pemanggilan sejumlah staf Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan terkait kegiatan perjalanan dinas (perjadin) mendapat penjelasan dari pimpinan DPRD Banjar.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H. Irwan Bora, membenarkan bahwa beberapa staf Sekretariat DPRD Banjar telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kalsel.
Menurut Irwan, proses tersebut sebatas klarifikasi untuk memastikan pelaksanaan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas telah berjalan sesuai ketentuan.
“Iya, memang ada staf dewan kami yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perjalanan dinas. Setelah proses klarifikasi, tidak ditemukan adanya penyimpangan,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan atau permintaan keterangan tersebut tidak hanya menyasar lingkungan DPRD Kabupaten Banjar.
Menurutnya, langkah serupa juga dilakukan terhadap sejumlah daerah lain sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran perjalanan dinas sesuai aturan.
Irwan menilai permintaan keterangan oleh penyidik merupakan bagian dari tugas aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pemanggilan staf DPRD berkaitan dengan adanya pelanggaran atau tindak pidana.
“Polda Kalsel tidak hanya meminta klarifikasi di DPRD Banjar. Di daerah lain juga ada. Tujuannya untuk memastikan anggaran perjalanan dinas digunakan sesuai peruntukan dan prosedur,” katanya.
Irwan juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia berharap informasi mengenai pemanggilan staf Sekretariat DPRD Banjar dapat dipahami secara utuh sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan lembaga maupun para anggota DPRD.
“Kami menghormati penyidik Polda Kalsel yang menjalankan tugas secara profesional. Saya menyampaikan ini supaya masyarakat mengetahui bahwa pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi dan tidak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, informasi mengenai pemanggilan staf Sekretariat DPRD Banjar oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas periode 2024 hingga 2026.
Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Sri Rahayu, juga telah membenarkan adanya permintaan keterangan tersebut.
Dengan adanya penjelasan dari pimpinan DPRD Banjar, proses klarifikasi tersebut disebut telah selesai dan tidak ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana yang diklarifikasi kepada staf Sekretariat DPRD Banjar.






