Kusan Hilir, matarakyat.co.id — Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan seorang pria berinisial Y (44), warga Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam terhadap anak dan mantan istrinya.
Kapolsek Kusan Hilir, IPTU Badruddin membenarkan adanya laporan polisi terkait peristiwa tersebut.
“Y diduga melanggar Pasal 335 KUHP karena memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Kapolsek, Rabu (23/7/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di rumah pelapor, M. RI (18), yang beralamat di Jalan Provinsi RT 003, Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir.
“Pelapor bersama ibunya, NJ (42), serta empat adiknya, didatangi oleh Y, yang merupakan ayah kandung pelapor. Saat itu, Y datang menggunakan sepeda motor Honda Revo X berpelat DA 4508 ZAX sambil membawa sebilah parang. Ia diduga marah karena tidak terima mantan istrinya akan menikah lagi,” jelasnya.

“Warga yang mendengar segera datang membantu, mengepung Y, dan membuatnya melemparkan parang ke tanah. Meski sempat diamankan warga, pelaku berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba,” bebernya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir akhirnya berhasil mengamankan Y pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WITA. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang Bukti yang diamankan, sebilah parang sepanjang ±45 cm dengan gagang kayu. Satu unit handphone OPPO A18 warna biru muda, satu unit sepeda motor Honda Revo X warna merah-hitam, nomor plat DA 4508 ZAX,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mendalami motif serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.