Martapura, matarakyat.co.id – Polsek Martapura kembali menorehkan prestasi membanggakan di bawah kepemimpinan Kapolsek Ipda M. Zulkifli, SH.
Tim Opsnal yang dipimpinnya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial LI (33), tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dipicu aplikasi MiChat dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
LI ditangkap pada Jumat (5/9/2025) dini hari di sebuah rumah di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Kapolsek Zulkifli dalam mengungkap kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
“LI merupakan tersangka tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP,” jelas Kapolsek Martapura kepada matarakyat.co.id.
Konsisten Ukir Prestasi
Sejak dipercaya memimpin Polsek Martapura, Ipda M. Zulkifli terus menunjukkan kinerja cemerlang.
Sebelumnya, ia juga sukses saat menjabat sebagai Kanit Narkoba dan Kapolsek Pengaron dengan sejumlah pengungkapan perkara besar.

Dedikasi dan konsistensinya dalam menegakkan hukum membuat dirinya beberapa kali menerima penghargaan, termasuk atas pengungkapan kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Ini bukti komitmen kami untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara tegas dan profesional,” tegas Zulkifli.
Kasus MiChat Jadi Sorotan
Kasus pengeroyokan yang melibatkan LI bermula dari interaksi melalui aplikasi MiChat.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura pada 2 Agustus 2025, menewaskan satu orang korban berinisial AS (31) dan melukai seorang lainnya.
Polsek Martapura bergerak cepat dengan menetapkan delapan tersangka.
LI sempat buron, namun akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Dengan keberhasilan terbaru ini, Ipda M. Zulkifli semakin diakui sebagai sosok perwira yang memiliki dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Banjar.