Ancam Pemilik Toko Obat dengan Parang, Warga Martapura Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Unit Reskrim Polsek Martapura, Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko obat di Martapura, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa itu menimpa NA pemilik Toko Obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Hal itu dikatakan, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi, Kapolsek Ipda Zulkifli, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, saat gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polsek Martapura Kota.

Yang bertempat di Halaman Mapolsek Martapura Kota, Jumat (22/8/2025).

“Korban kehilangan uang tunai Rp300 ribu setelah diancam pelaku menggunakan sebilah parang,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Pemkab Banjar Gelar Pisah Sambut Kapolres

Pelaku berinisial DY (42) warga Desa Sungai Sipai, Martapura.

Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan di celana, kemudian memaksa korban menyerahkan uang.

“Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun pelaku mengancam dengan memperlihatkan parang. Karena merasa terancam, korban akhirnya meninggalkan meja kasir, sehingga pelaku berhasil mengambil uang Rp300 ribu,” jelasnya.

Tim Opsnal Polsek Martapura yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku diketahui.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Sipai pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan kumpang dan gagang, satu kaus hitam bergaris biru, sepasang sandal putih, sepeda motor Honda CBR merah berpelat DA 2020 MH, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp65 ribu.

Baca Juga :  Polsek Gambut Bagikan Bibit Terong untuk Dukung Kemandirian Pangan Warga

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.

Berita Terkait

Sempat Resahkan Warga, Isu Begal di Teluk Selong Ternyata Cerita Rekayasa
Kapolres Banjar Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu di Empat Kecamatan
Polres Banjar Gelar Pasar Murah, Antusias Warga Membludak Sejak Pagi
Polisi Ungkap Penimbunan 1.080 Liter Biosolar di Banjar, Pasutri Jadi Tersangka
PTDH Empat Anggota, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran
Viral Hidup Memprihatinkan, Rumah Lansia di Paramasan Dibedah Polisi
Tragis, Pelajar di Banjar Dibunuh Saat Pergoki Pencuri di Dalam Rumah
Kematian Remaja Putri di Simpang Empat Diselidiki, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 09:35 WITA

Sempat Resahkan Warga, Isu Begal di Teluk Selong Ternyata Cerita Rekayasa

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WITA

Kapolres Banjar Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu di Empat Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 11:18 WITA

Polres Banjar Gelar Pasar Murah, Antusias Warga Membludak Sejak Pagi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WITA

Polisi Ungkap Penimbunan 1.080 Liter Biosolar di Banjar, Pasutri Jadi Tersangka

Senin, 4 Mei 2026 - 15:23 WITA

PTDH Empat Anggota, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Kamis, 30 April 2026 - 07:17 WITA

Viral Hidup Memprihatinkan, Rumah Lansia di Paramasan Dibedah Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 14:20 WITA

Tragis, Pelajar di Banjar Dibunuh Saat Pergoki Pencuri di Dalam Rumah

Minggu, 19 April 2026 - 12:54 WITA

Kematian Remaja Putri di Simpang Empat Diselidiki, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan

Berita Terbaru

Imigrasi Batulicin

Pembukaan MPP Tanah Bumbu, Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:23 WITA