Satu Orang Diamankan Terkait Pembakaran Lahan di Hulu Sungai Selatan

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id — Kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga membuka lahan dengan cara membakar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Hamid membenarkan adanya penindakan terhadap seorang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan untuk membuka area perkebunan.

“Benar ada satu yang diamankan. Dia membuka lahan dengan cara dibakar di HSS,” ujar Nur Hamid saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Menurut Hamid, pembakaran dilakukan seorang diri di lahan milik pribadi yang berada di Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS. Pelaku disebut hendak membuka lahan seluas 17 borongan.

Baca Juga :  Jaringan Internasional di Balik 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi di Kalsel Terbongkar

“Lahan tersebut milik pribadi. Satu borongan itu seluas 17 kali 17 meter. Pelaku diamankan di Polres HSS,” jelasnya.

Peristiwa pembakaran diketahui terjadi pada Kamis (20/8/2026). Personel Polres HSS yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan sebatang bambu sebagai alat untuk memulai pembakaran. Ujung bambu terlebih dahulu dibakar, kemudian digunakan untuk menyulut lahan.

“Jadi batang bambu itu ujungnya dibakar sama dia, kemudian langsung digunakan untuk membakar lahan,” terang Hamid.

Baca Juga :  Dendam Lama Jadi Motif Pengeroyokan di Martapura, Pelaku Baru Setahun Keluar dari Lapas

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketentuan tersebut mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polisi kini masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.

Berita Terkait

Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal
Kasat Polairud Polres Tanbu Ajak Jaga Sungai dan Laut Bumi Bersujud
1,5 Kilometer Perpisahan, Dari Pedang Pora Hingga Rasa Pentol Paman Jhon
Sholawat Mengantar Tongkat Komando, Karpet Merah Menyambut Nahkoda Baru Polres Tanah Bumbu
Tiga Bayang di Rimba, Satu Nama di Piagam: Kisah Andrie di Hari Bhayangkara
Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polres Tanah Bumbu: Rasa UMKM, Rasa Rumah
Di Bawah Langit Bhayangkara, DPRD Tanah Bumbu Angkat Piagam Untuk Penjaga Generasi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:50 WITA

Satu Orang Diamankan Terkait Pembakaran Lahan di Hulu Sungai Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27 WITA

Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:22 WITA

Kasat Polairud Polres Tanbu Ajak Jaga Sungai dan Laut Bumi Bersujud

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:00 WITA

1,5 Kilometer Perpisahan, Dari Pedang Pora Hingga Rasa Pentol Paman Jhon

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:00 WITA

Sholawat Mengantar Tongkat Komando, Karpet Merah Menyambut Nahkoda Baru Polres Tanah Bumbu

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:06 WITA

Tiga Bayang di Rimba, Satu Nama di Piagam: Kisah Andrie di Hari Bhayangkara

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:50 WITA

Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polres Tanah Bumbu: Rasa UMKM, Rasa Rumah

Berita Terbaru

Polda Kalsel

Satu Orang Diamankan Terkait Pembakaran Lahan di Hulu Sungai Selatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:50 WITA