Banjarmasin, matarakyat.co.id — Kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga membuka lahan dengan cara membakar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Hamid membenarkan adanya penindakan terhadap seorang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan untuk membuka area perkebunan.
“Benar ada satu yang diamankan. Dia membuka lahan dengan cara dibakar di HSS,” ujar Nur Hamid saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Hamid, pembakaran dilakukan seorang diri di lahan milik pribadi yang berada di Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS. Pelaku disebut hendak membuka lahan seluas 17 borongan.
“Lahan tersebut milik pribadi. Satu borongan itu seluas 17 kali 17 meter. Pelaku diamankan di Polres HSS,” jelasnya.
Peristiwa pembakaran diketahui terjadi pada Kamis (20/8/2026). Personel Polres HSS yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan sebatang bambu sebagai alat untuk memulai pembakaran. Ujung bambu terlebih dahulu dibakar, kemudian digunakan untuk menyulut lahan.
“Jadi batang bambu itu ujungnya dibakar sama dia, kemudian langsung digunakan untuk membakar lahan,” terang Hamid.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ketentuan tersebut mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polisi kini masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.






