Martapura, matarakyat.co.id — Pemerintah Desa Kupang Rejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Kupang Rejo, Rabu (12/8/2026), sekitar pukul 10.30 WITA.
Musyawarah tersebut diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kupang Rejo sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa.

Musdes dihadiri Pembakal Desa Kupang Rejo beserta perangkat desa, perwakilan Kecamatan Sungai Pinang, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sungai Pinang Dewi, para ketua RT, kader Posyandu, kader PKK, Linmas, serta unsur masyarakat.
Pembakal Desa Kupang Rejo, Misran, mengatakan Musdes menjadi forum penting untuk menampung berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang nantinya menjadi bahan dalam penyusunan program pembangunan desa pada 2027.
“Musyawarah ini merupakan momentum bagi kita untuk menyerap aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi kebutuhan dan usulan masyarakat akan kita bahas bersama untuk menjadi bahan penyusunan RKPDes Tahun 2027,” ujar Misran.
Menurut Misran, penyusunan RKPDes tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi membutuhkan keterlibatan BPD dan seluruh unsur masyarakat.
Karena itu, ia berharap peserta musyawarah dapat memberikan masukan secara aktif sehingga program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.
Ia menambahkan, setiap usulan yang disampaikan dalam musyawarah akan dibahas dan dipertimbangkan berdasarkan skala prioritas serta kemampuan desa.
“Kita ingin perencanaan pembangunan ini betul-betul berdasarkan kebutuhan masyarakat. Tentunya setiap usulan akan kita lihat prioritasnya, manfaatnya, dan kemampuan anggaran desa,” katanya.
Sementara itu, kehadiran unsur Kecamatan Sungai Pinang dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendampingan terhadap proses perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Dalam musyawarah, peserta diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai usulan dan masukan terkait rencana pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan pemerintahan, serta kebutuhan lainnya yang dianggap penting untuk masuk dalam RKPDes 2027.
Misran berharap hasil Musdes dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang terarah, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kupang Rejo.
“Harapan kami, hasil musyawarah ini nantinya dapat menjadi dasar perencanaan yang baik, sehingga program pembangunan Desa Kupang Rejo pada tahun 2027 bisa lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Musdes tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPDes Desa Kupang Rejo Tahun Anggaran 2027.
Hasil pembahasan dan aspirasi masyarakat selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.






