Martapura, matarakyat.co.id – DPRD Kabupaten Banjar mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta jajaran pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu.
Pimpinan DPRD dan Bupati Banjar juga menandatangani Pakta Integritas KUPA-PPAS 2026 sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menjelaskan, penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi langkah penting dalam menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah.
Menurut Saidi, KUPA merupakan perubahan kebijakan keuangan yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus acuan pelaksanaan program-program prioritas.
Dalam rancangan yang diajukan, pendapatan daerah Kabupaten Banjar tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp2,299 triliun.
Angka tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp340,11 miliar, pendapatan transfer Rp1,919 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp39,97 miliar. Proyeksi tersebut telah memperhitungkan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,146 triliun.
Alokasi tersebut terdiri atas belanja operasi Rp2,110 triliun, belanja modal Rp634,18 miliar, belanja tidak terduga Rp17 miliar, dan belanja transfer Rp384,48 miliar.
Pemerintah Kabupaten Banjar juga menyesuaikan struktur belanja dengan berbagai sumber pendanaan, seperti DAU, DAK, Dana Bagi Hasil (DBH), PAD, termasuk kebutuhan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rancangan tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp847,19 miliar.
Defisit itu direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, sehingga pembiayaan netto tetap seimbang.
Saidi menambahkan, penyusunan KUPA-PPAS juga mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan daerah, mulai dari usulan hibah, bantuan sosial, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga pokok-pokok pikiran DPRD yang dihimpun melalui kegiatan reses.
Ia menegaskan, seluruh proses penyusunan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah agar setiap program yang direncanakan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Banjar sebelum ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.






