Martapura, matarakyat.co.id – Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Berlian Permai Residen 7, RT 06 RW 03, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura Iptu Auliya Safi’i membenarkan kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas salah satu pelaku berhasil diketahui,” ujar Kapolsek Martapura.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.44 Wita.
Korban, Selamet Rianto (33),, memarkir sepeda motor Honda Astrea C-100 tahun 1993 berwarna hitam di teras rumahnya sekitar pukul 19.00 Wita usai pulang bekerja.
Sekitar pukul 20.00 Wita, korban bersama istrinya pergi ke Banjarbaru menggunakan sepeda motor lain dan memastikan kendaraan tersebut masih berada di tempat semula.
Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 00.30 Wita, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Korban bersama sejumlah saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Martapura.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku bernama Dony Rakhmani (43), warga Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Dony mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Rezal bin Zainal Abidin (33).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.
“Pelaku kedua berhasil diamankan saat berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, Martapura. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C-100 hasil curian, fotokopi BPKB, serta STNK kendaraan milik korban.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Banjar.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Martapura dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.






