Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Satui.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (32), warga Tanah Bumbu, HR (48), warga Hulu Sungai Selatan, dan FS (25), warga Tanah Bumbu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi yang akurat mengenai aktivitas para pelaku.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Resnarkoba AKP Anang Setiawan menjelaskan, petugas pertama kali mengamankan dua tersangka di pinggir Jalan Telkom, Desa Sungai Danau, sekitar pukul 00.05 Wita.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Danau. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AR dan FS di pinggir Jalan Telkom,” ujar AKP Anang Setiawan, Selasa (10/6/2026).
Menurutnya, dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Hanya berselang sekitar 10 menit, polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya berinisial HR di sebuah rumah yang berada di Jalan Sumpul, Desa Sungai Danau.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial HR di sebuah rumah di Jalan Sumpul. Dari lokasi tersebut juga ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” katanya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Total terdapat 77 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1.981,24 gram atau hampir 2 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan 20 setengah butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 7,78 gram.
AKP Anang Setiawan menegaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Pengungkapan ini sekaligus menjadi salah satu hasil terbesar Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.






