Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar tengah melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penyalahgunaan dana desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di salah satu desa di Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar.
Dalam proses tersebut, seorang anggota DPRD Kabupaten Banjar berinisial A turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Kantor Kejari Banjar, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan pantauan, yang bersangkutan keluar dari ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa dan keuangan BUMDes.
“Saat ini kami masih melakukan tahap klarifikasi awal atas laporan pengaduan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dana desa dan keuangan BUMDes di salah satu desa di Kecamatan Sambung Makmur,” ujarnya.
Menurut Robert, sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mencocokkan dokumen serta mengumpulkan bahan pendukung penyelidikan.
Pemeriksaan juga menyasar aparatur desa yang menjabat saat ini maupun pejabat sebelumnya.
“Kami sudah memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi laporan tersebut sekaligus mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan,” katanya.
Terkait dugaan kerugian negara, Kejari Banjar belum dapat memberikan kesimpulan karena proses masih berada pada tahap awal.
Penentuan potensi kerugian negara nantinya akan dilakukan melalui audit oleh instansi berwenang.
“Untuk sementara kami belum dapat memastikan ada atau tidaknya kerugian negara karena masih tahap verifikasi awal. Jika diperlukan, audit akan dilakukan oleh Inspektorat,” jelas Robert.
Ia juga menegaskan bahwa anggota DPRD berinisial A dipanggil karena sebelumnya pernah menjabat sebagai pembakal pada tahun 2023.
Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
“Beliau dipanggil untuk mencocokkan dokumen yang sudah diserahkan kepada kami. Tidak ada tendensi lain di luar proses klarifikasi tersebut,” tambahnya.
Hingga kini, lebih dari lima orang telah dimintai keterangan dan jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah seiring proses pendalaman kasus.
Dugaan penyalahgunaan dana desa dan pengelolaan BUMDes yang dilaporkan masyarakat disebut terjadi dalam rentang tahun 2023 hingga 2025.






