Polisi Ungkap Penimbunan 1.080 Liter Biosolar di Banjar, Pasutri Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah Kabupaten Banjar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 1.080 liter biosolar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, Rabu (6/5/2026).

Kanit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi kelangkaan solar yang dikeluhkan masyarakat.

Menurut Rizky, pihaknya bersama jajaran, termasuk Polda, terus melakukan berbagai tindakan untuk menekan distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penindakan sebelumnya belum dipublikasikan karena menunggu rilis resmi dari Polda.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.

Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penimbunan solar di Jalan Ahmad Yani KM 74, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat, tepatnya di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel.

Baca Juga :  Perempuan Ditemukan Tewas di Sawah di Banjar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan biosolar yang disimpan dalam sejumlah jeriken dan satu tandon besar dengan total mencapai 1.080 liter,” jelas Rizky.

Selain BBM, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa empat jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter serta satu unit mobil Isuzu Panther pickup berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

Dua tersangka yang diamankan merupakan pasangan suami istri berinisial AA dan MS.

Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh dan telah menjalankan kegiatan penimbunan tersebut selama kurang lebih tiga hingga empat bulan.

Dari hasil penyelidikan, keduanya memperoleh biosolar dengan cara membeli dari kendaraan pengangkut BBM yang melintas, kemudian menyimpannya untuk dijual kembali, termasuk ke sektor perkebunan.

Baca Juga :  MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tegas Rizky.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini sekaligus meningkatkan patroli guna mencegah praktik serupa, terutama di tengah masih terjadinya kelangkaan solar di sejumlah daerah.

Ia juga menegaskan bahwa evaluasi rutin dilakukan setiap bulan bersama Polda untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM.

Di akhir keterangannya, Rizky mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan BBM maupun LPG yang dijual di atas harga eceran tertinggi.

“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan penimbunan solar, minyak, atau LPG, segera laporkan ke Polres Banjar. Kami akan langsung menindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi
Polres Banjar Musnahkan 202,2 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkoba, Libatkan Tersangka Saat Pemusnahan
Sesosok Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Penggalaman, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Perempuan Ditemukan Tewas di Sawah di Banjar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Polres Banjar Ungkap 46 Kasus Narkoba saat Ops Antik Intan 2026, 54 Orang Ditangkap
Sat Resnarkoba Polres Banjar Raih Peringkat Pertama Pengungkapan Kasus Narkoba di Polda Kalsel
Pelaku Pembacokan di Sungai Pinang Diduga Positif Narkoba, Polisi Dalami Motif
Polisi Ancam Tindak Tegas Oknum SPBU dan Preman Pengatur BBM

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WITA

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi

Senin, 8 Juni 2026 - 13:43 WITA

Polres Banjar Musnahkan 202,2 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkoba, Libatkan Tersangka Saat Pemusnahan

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:37 WITA

Sesosok Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Penggalaman, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:20 WITA

Perempuan Ditemukan Tewas di Sawah di Banjar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:57 WITA

Polres Banjar Ungkap 46 Kasus Narkoba saat Ops Antik Intan 2026, 54 Orang Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:39 WITA

Sat Resnarkoba Polres Banjar Raih Peringkat Pertama Pengungkapan Kasus Narkoba di Polda Kalsel

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:19 WITA

Pelaku Pembacokan di Sungai Pinang Diduga Positif Narkoba, Polisi Dalami Motif

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:39 WITA

Polisi Ancam Tindak Tegas Oknum SPBU dan Preman Pengatur BBM

Berita Terbaru

oplus_0

Nasional

Di Bawah Lampu Tathya, Jual Beli Asa Bernama Voli

Kamis, 25 Jun 2026 - 08:11 WITA