Martapura, matarakyat.co.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah Kabupaten Banjar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 1.080 liter biosolar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, Rabu (6/5/2026).
Kanit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi kelangkaan solar yang dikeluhkan masyarakat.

Menurut Rizky, pihaknya bersama jajaran, termasuk Polda, terus melakukan berbagai tindakan untuk menekan distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penindakan sebelumnya belum dipublikasikan karena menunggu rilis resmi dari Polda.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.
Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penimbunan solar di Jalan Ahmad Yani KM 74, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat, tepatnya di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan biosolar yang disimpan dalam sejumlah jeriken dan satu tandon besar dengan total mencapai 1.080 liter,” jelas Rizky.
Selain BBM, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa empat jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter serta satu unit mobil Isuzu Panther pickup berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Dua tersangka yang diamankan merupakan pasangan suami istri berinisial AA dan MS.
Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh dan telah menjalankan kegiatan penimbunan tersebut selama kurang lebih tiga hingga empat bulan.
Dari hasil penyelidikan, keduanya memperoleh biosolar dengan cara membeli dari kendaraan pengangkut BBM yang melintas, kemudian menyimpannya untuk dijual kembali, termasuk ke sektor perkebunan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tegas Rizky.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini sekaligus meningkatkan patroli guna mencegah praktik serupa, terutama di tengah masih terjadinya kelangkaan solar di sejumlah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi rutin dilakukan setiap bulan bersama Polda untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM.
Di akhir keterangannya, Rizky mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan BBM maupun LPG yang dijual di atas harga eceran tertinggi.
“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan penimbunan solar, minyak, atau LPG, segera laporkan ke Polres Banjar. Kami akan langsung menindaklanjuti,” pungkasnya.






