Perang Terhadap Narkoba: Polres Banjar Sita Sabu, Ekstasi, dan Ribuan Butir Carisoprodol

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

conference press di Aula SAR Mapolres Banjar, Rabu (7/5/2025).

conference press di Aula SAR Mapolres Banjar, Rabu (7/5/2025).

Martapura, matarakyat.co.id – Dalam upaya menindaklanjuti Astacita, program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba selama periode 23 April hingga 6 Mei 2025.

Hal tersebut dikatakan, Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli yang didampingi Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi saat gelar conference press di Aula SAR Mapolres Banjar, Rabu (7/5/2025).

“Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjar, Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Kata dia, para tersangka diamankan di berbagai lokasi dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras jenis carisoprodol.

“Pelaku IL ditangkap di dalam sebuah warung di Desa Simpang Empat pada 23 April 2025. Polisi mengamankan sabu seberat 4,67 gram bersih. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.

Baca Juga :  Petugas PLN Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Jaringan di Banjarbaru

Sedangkan, pelaku berikutnya, MM ditangkap di Jalan A. Yani KM 69, Desa Loktamu, dengan barang bukti sabu 3,68 gram bersih. TY ditangkap di Jl. Kebun Bunga, Desa Bincau, dengan barang bukti 964 butir carisoprodol dan sabu 0,1 gram. MH ditangkap di lokasi yang sama dengan Triyadi. Ia kedapatan membawa 359 butir carisoprodol dan sabu 0,27 gram.

“Pelaku M, diamankan di Desa Pulau Nyiur, Karang Intan, dengan sabu 0,62 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu. MH, ditangkap di Desa Penggalaman, Martapura Barat, membawa 1 butir ekstasi seberat 0,3 gram. AH, ditangkap di bekas pabrik beras di Martapura Barat, dengan sabu seberat 0,31 gram. Sedangkan J, ditangkap di Jalan PM Noor, Karang Intan, dengan sabu 0,64 gram,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Polres Banjar Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sungai Tabuk, Tiga Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

Semua tersangka, kata Kapolres dikenakan pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bervariasi dari minimal 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

“Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa. Sabu10,29 gram bersih yang jika diuangkan setara Rp18,52 juta dan dapat menyelamatkan hingga 80 jiwa. Carisoprodol: 1.323 butir (224,91 gram) dengan nilai sekitar Rp13,23 juta, mampu menyelamatkan hingga 265 jiwa. Ekstasi, 1 butir seberat 0,3 gram senilai Rp800 ribu, menyelamatkan 1 jiwa,” ungkapnya.

Kepolisian menegaskan bahwa sebagian besar tersangka mengaku melakukan tindak pidana narkotika karena faktor ekonomi.

“Polres Banjar menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelajar Belasan Tahun Ditemukan Setelah Enam Bulan Menghilang, Polisi Ungkap Kronologi Kasus
Dari Rumah Reyot Menjadi Hunian Layak, Polres Banjar Wujudkan Harapan 11 Keluarga Kurang Mampu
Gelapkan Dana Gaji dan THR Perusahaan Rp935,6 Juta untuk Judi Online, Karyawan Swasta Ditangkap Polres Banjar
Tirawan Cs Kembali Duduk di Kursi Terdakwa, Dugaan Surat Tanah Palsu Mulai Dibuktikan
Modus Alihkan Perhatian Korban, Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Martapura Barat Dibekuk Polisi
Geger! Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Kejari Banjar Viral hingga Dibahas Denny Sumargo
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi
Polres Banjar Musnahkan 202,2 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkoba, Libatkan Tersangka Saat Pemusnahan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WITA

Pelajar Belasan Tahun Ditemukan Setelah Enam Bulan Menghilang, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

Senin, 27 Juli 2026 - 10:47 WITA

Dari Rumah Reyot Menjadi Hunian Layak, Polres Banjar Wujudkan Harapan 11 Keluarga Kurang Mampu

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:21 WITA

Gelapkan Dana Gaji dan THR Perusahaan Rp935,6 Juta untuk Judi Online, Karyawan Swasta Ditangkap Polres Banjar

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:11 WITA

Tirawan Cs Kembali Duduk di Kursi Terdakwa, Dugaan Surat Tanah Palsu Mulai Dibuktikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:50 WITA

Modus Alihkan Perhatian Korban, Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Martapura Barat Dibekuk Polisi

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:58 WITA

Geger! Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Kejari Banjar Viral hingga Dibahas Denny Sumargo

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WITA

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi

Senin, 8 Juni 2026 - 13:43 WITA

Polres Banjar Musnahkan 202,2 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkoba, Libatkan Tersangka Saat Pemusnahan

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

SAPPA BANJAR Dorong Kesadaran Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:53 WITA