Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (1/4/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalsel tersebut turut dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan beserta jajaran terkait dari masing-masing pemerintah daerah.
Bupati Banjar, Saidi Mansyur, menegaskan bahwa Pemkab Banjar terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Ia berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang mampu mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Ia menjelaskan, laporan tersebut akan diperiksa dalam waktu sekitar 60 hari.
“Mudah-mudahan laporan yang disampaikan sudah rapi dan tidak terdapat kekurangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan direncanakan akan disampaikan pada 26 Mei 2026 kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban BPK sebagai auditor eksternal.
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan selama 28 hari, mulai 5 April hingga 2 Mei 2026.
Penyerahan LKPD ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.






