Martapura, matarakyat.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Jaran Intan 2026” yang digelar sejak 20 hingga 31 Januari 2026 di wilayah hukum Polres Banjar.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mencatat sebanyak 17 kasus berhasil diungkap, terdiri dari 9 Target Operasi (TO) dan 8 Non Target Operasi (Non TO).
Selain itu, polisi juga mengamankan 8 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian sebagai barang temuan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rifandy Purnayangkara Putra, menyampaikan bahwa Operasi Jaran Intan merupakan upaya serius kepolisian dalam menekan angka kejahatan, khususnya pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” ujar Kapolres Banjar, Rabu (4/2/2026).
Kasus Penggelapan dan Pencurian Kendaraan
Salah satu kasus menonjol diungkap Polsek Kertak Hanyar, yakni penggelapan satu unit dump truck yang terjadi di Jalan A. Yani Km 8,2, Kelurahan Manarap Lama.
“Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, dua di antaranya masuk dalam Target Operasi,” bebernya.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan, tersangka menerima gadai kendaraan milik korban senilai Rp55 juta, namun tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan tersebut justru dijual kepada pihak lain dengan harga Rp125 juta.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.
Selain itu, kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 juga berhasil diungkap di Komplek Rina Karya Permai, Kertak Hanyar.
“Pelaku yang merupakan Target Operasi mengambil sepeda motor korban secara diam-diam saat kendaraan terparkir dan dalam kondisi terkunci,” tuturnya.
Kasus serupa juga terjadi di depan salah satu minimarket di Jalan A. Yani Km 6,3, serta di beberapa wilayah lain seperti Gambut, Sungai Tabuk, Aranio, Martapura, Simpang Empat, dan Kertak Hanyar.
“Barang Bukti dan tersangka diamankan
dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, mobil pick up, dump truck, BPKB, STNK, kunci kontak, hingga uang tunai,” ungkapnya.
Sebanyak 8 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi juga diamankan sebagai barang temuan, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, tergantung pada peran dan perbuatannya.
Polres Banjar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama saat diparkir di rumah maupun di tempat umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres Banjar.
Operasi Jaran Intan 2026 diharapkan dapat menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banjar.






