Banjar, matarakyat.co.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.
Pengungkapan ini dilakukan di salah satu toko di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Selasa (17/6/2025) lalu.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, dari hasil pemeriksaan di toko berinisial ANG, yang diketahui milik HA, petugas menemukan ribuan bagian tubuh satwa langka yang disimpan dan diperjualbelikan secara ilegal.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan ke BKSDA Kalimantan Selatan,” ujar Kapolres, saat Gelar Konferensi pers, di Pendopo Tathya Dharaka, Polres Banjar, Selasa (28/10/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolres tim gabungan langsung bergerak dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
“Pemilik toko mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sudah memperjualbelikannya sejak 2023 dengan membeli dari seseorang berinisial A di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan mencapai 1.930 bagian tubuh satwa, di antaranya 19 tengkorak rusa sambar, 43 tengkorak kijang, empat paruh burung rangkong gading, lima paruh julang emas, tiga paruh rangkong badak, satu tengkorak kangkareng hitam, satu tengkorak beruang madu, hingga ratusan lembar bulu burung langka seperti julang emas dan kuau raja.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan mandau bergagang tanduk rusa, pipa rokok dari tanduk kijang, hingga cangkang kura-kura emas yang dijadikan aksesori.
Dari hasil penyelidikan, pelaku membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per item, kemudian menjualnya kembali dengan harga jauh lebih tinggi.
Satwa-satwa ini diduga berasal dari berbagai daerah di Kalimantan, seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.
Kapolres Banjar menegaskan, tindakan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius.
“Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta dapat dijerat pula dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka HA telah dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah dari Satreskrim Polres Banjar sejak 17 September 2025 dan diperpanjang hingga 15 November 2025.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dan BKSDA Kalimantan Selatan dalam melindungi satwa liar dari praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam kelestarian ekosistem.






