Polsek Gambut Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Toko Alfamart

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Banjar, matarakyat.co.id – Unit Reskrim Polsek Gambut bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko Alfamart yang berlokasi di Jalan A. Yani Km 12,5, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Hal itu diungkapkan, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat gelar Konferensi pers di Rungan Satreskrim Polres Banjar, didampingi, Kasat Reskrim AKP Hal itu dikatakan, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, Kapolsek Gambut AKP Andre Primaraharja Wirahmawan, Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Kamis (28/8/2025).

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat karyawan masuk kerja pada shift pagi, mereka mendapati barang-barang di sekitar kasir berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Tongkat Kepemimpinan Beralih, Catur Adi Putra Pimpin Imigrasi Batulicin

Kapolres menyebutkan, barang yang hilang di antaranya berbagai merek rokok dengan total 89 bungkus serta uang tunai Rp300 ribu.

“Selain itu, ditemukan kerusakan pada teralis, plafon, dan brankas besi,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka bernama GD (35) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Ia diamankan pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah kontrakan di kawasan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

“Hasil olah TKP oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Banjar menunjukkan adanya kecocokan sidik jari dengan pelaku. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” terangnya.

Baca Juga :  Seorang Supir Truk Ditemukan Meninggal Dunia Diarea SPBU Gambut

Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang kini masih buron (DPO).

“GD berperan masuk ke dalam toko, sementara rekannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah gerinda merk Mailtank warna merah. Selain itu, turut diamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa plafon yang rusak, kayu galam, dan dokumen berita acara kehilangan barang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan
Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan
Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Puteri Muhammadiyah Martapura, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H
Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden
Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan
AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit
Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:08 WITA

Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:13 WITA

Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:55 WITA

Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Puteri Muhammadiyah Martapura, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:20 WITA

Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41 WITA

Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:43 WITA

Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:42 WITA

AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:09 WITA

Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanah Bumbu Terima LKPj Tahun Anggaran 2025

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:08 WITA