Polisi Tangkap Pencuri di MAN 3 Banjar, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Banjar, matarakyat.co.id – Unit Reskrim Polsek Gambut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Banjar pada Minggu (24/8/2025) sore.

Hal itu diungkapkan, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli didampingi, Kasat Reskrim AKP Hal itu dikatakan, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, Kapolsek Gambut AKP Andre Primaraharja Wirahmawan, Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.

“Seorang pria berinisial R (29), warga Gambut yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021, diamankan polisi setelah aksinya terekam kamera CCTV sekolah,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan, kejadian berawal saat saksi berinisial A mendapat kabar bahwa buku nikah miliknya ditemukan tercecer di jalan. Padahal, buku tersebut disimpan di dalam tas ransel yang berada di ruang sekolah MAN 3 Banjar.

Baca Juga :  Polres Banjar Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dalam Sepekan, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

“Merasa curiga, saksi kemudian mengecek ke lokasi dan mendapati ruang koperasi sekolah dalam keadaan terbuka dengan pintu yang rusak serta kondisi ruangan berantakan,” bebernya.

Setelah dilakukan pengecekan CCTV, lanjut Kapolres tampak seorang pria yang kemudian diketahui sebagai R sedang beraksi di sekolah tersebut.

“Barang yang hilang di antaranya uang tunai Rp100 ribu serta satu unit amplifier merk G.A.S. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,1 juta,” ungkapnya.

Keesokan harinya, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 08.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Gambut mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Jalan A. Yani Km 15,200, Gambut. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Sedang Chek in Di Bulan Ramadhan, Lima Pasangan Remaja Di Amankan Polisi

“Setelah ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti berupa amplifier dan besi yang digunakan untuk mencongkel pintu koperasi sekolah,” jelas Kanit Reskrim.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, gagang pintu sekolah yang rusak, serta rekap daftar barang ruangan MAN 3 Banjar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dari pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk Judi Online (judol).

 

Berita Terkait

Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan
Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan
Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Puteri Muhammadiyah Martapura, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H
Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden
Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan
AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit
Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:08 WITA

Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:13 WITA

Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:55 WITA

Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Puteri Muhammadiyah Martapura, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:20 WITA

Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41 WITA

Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:43 WITA

Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:42 WITA

AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:09 WITA

Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanah Bumbu Terima LKPj Tahun Anggaran 2025

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:08 WITA