Terdakwa Kasus BBM di Martapura Disebut Sakit, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Keringanan

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa, DR Fauzan Ramon, S.H., M.H.,

Kuasa hukum terdakwa, DR Fauzan Ramon, S.H., M.H.,

Martapura, matarakyat.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan terdakwa Ferdiko Kastian Noor alias Riko kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (12/6/2025).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, DR Fauzan Ramon, S.H., M.H., menyoroti kondisi kesehatan kliennya. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan faktor tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sudah menjenguk klien saya di Lapas Banjarbaru. Dokter umum memang mendampingi, tetapi tidak bisa mengeluarkan rekomendasi medis,” ujar Fauzan usai persidangan.

Pihaknya juga telah menyerahkan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Sari Mulia untuk memperkuat permohonan keringanan hukum.

Fauzan berharap kondisi kliennya yang disebut sakit dapat menjadi pertimbangan dalam agenda persidangan berikutnya.

Fauzan turut menyinggung bahwa kliennya telah menjalani penahanan sejak Ramadan oleh Bareskrim Mabes Polri dan kembali ditahan saat Idul Adha oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  MTQ Nasional 2025 di Martapura: Pedagang Makanan Diimbau Tak Naikkan Harga Secara Tidak Wajar

“Kami ingin keadilan ditegakkan dengan hati nurani,” kata dia.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga menyoroti ketidakhadiran dua orang saksi ahli dalam sidang.

Ia mempertanyakan validitas keterangan ahli yang hanya dibacakan oleh jaksa, tanpa kehadiran fisik saksi di hadapan majelis hakim.

“Keterangan ahli yang tidak disampaikan langsung di persidangan patut dipertanyakan. Hal ini akan menjadi poin penting dalam nota pembelaan kami nanti,” ujar Fauzan.

Menurutnya, dua saksi ahli tersebut berasal dari Banjarmasin, namun tidak hadir tanpa penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi, baik fakta maupun ahli, merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam perkara pidana.

“Sidang pidana bukan sekadar adu dokumen. Tanpa kehadiran saksi, bagaimana bisa dilakukan pengujian atas keterangannya?” katanya.

Hingga saat ini, seluruh saksi fakta, saksi ahli, dan terdakwa telah diperiksa. Sidang pun memasuki tahap akhir, menunggu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Martapura mewakili Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa

“Tinggal tiga tahap lagi: tuntutan, pembelaan, dan putusan. Kami berharap klien kami mendapat keadilan, minimal berupa tuntutan yang ringan,” ujar Fauzan.

Diketahui, Riko merupakan pengawas sebuah SPBU dan diduga menyalahgunakan barcode pribadi untuk mengisi solar bersubsidi ke truk. Solar tersebut kemudian dialihkan ke tangki penampungan berkapasitas 5.000 liter di sebuah gudang dekat SPBU. Praktik ini diduga dilakukan berulang kali.

Fauzan menyatakan bahwa perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang dinilainya masih rawan penyalahgunaan.

“Praktik semacam ini bukan hal baru di Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah harus lebih tegas,” kata dia.

Ia juga menekankan bahwa kliennya belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta kini dalam kondisi tidak sehat. Semua poin tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan di sidang mendatang.

Berita Terkait

Anggaran Rp300 Juta, Seberapa Efektif Nanang Galuh Promosikan Wisata Banjar?
Usai Dilantik, Pengurus Tani Merdeka Banjar Diminta Aktif Kawal Program Pertanian
Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa
Berkah Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Pedagang UMKM Raup Rezeki di Tengah Semarak Bola Voli
Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban
Begal Payudara Resahkan Martapura, Rofiqi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Cepat
Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel
Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 13:17 WITA

Anggaran Rp300 Juta, Seberapa Efektif Nanang Galuh Promosikan Wisata Banjar?

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:20 WITA

Usai Dilantik, Pengurus Tani Merdeka Banjar Diminta Aktif Kawal Program Pertanian

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:27 WITA

Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WITA

Berkah Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Pedagang UMKM Raup Rezeki di Tengah Semarak Bola Voli

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:19 WITA

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:14 WITA

Begal Payudara Resahkan Martapura, Rofiqi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:23 WITA

Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel

Senin, 8 Juni 2026 - 18:04 WITA

Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru

Advetorial

Hj Helda Rina Nahkodai IKASI Banjar, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:12 WITA

Advetorial

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:51 WITA