Martapura, matarakyat.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan terdakwa Ferdiko Kastian Noor alias Riko kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (12/6/2025).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, DR Fauzan Ramon, S.H., M.H., menyoroti kondisi kesehatan kliennya. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan faktor tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sudah menjenguk klien saya di Lapas Banjarbaru. Dokter umum memang mendampingi, tetapi tidak bisa mengeluarkan rekomendasi medis,” ujar Fauzan usai persidangan.
Pihaknya juga telah menyerahkan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Sari Mulia untuk memperkuat permohonan keringanan hukum.
Fauzan berharap kondisi kliennya yang disebut sakit dapat menjadi pertimbangan dalam agenda persidangan berikutnya.
Fauzan turut menyinggung bahwa kliennya telah menjalani penahanan sejak Ramadan oleh Bareskrim Mabes Polri dan kembali ditahan saat Idul Adha oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan dengan hati nurani,” kata dia.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga menyoroti ketidakhadiran dua orang saksi ahli dalam sidang.
Ia mempertanyakan validitas keterangan ahli yang hanya dibacakan oleh jaksa, tanpa kehadiran fisik saksi di hadapan majelis hakim.
“Keterangan ahli yang tidak disampaikan langsung di persidangan patut dipertanyakan. Hal ini akan menjadi poin penting dalam nota pembelaan kami nanti,” ujar Fauzan.
Menurutnya, dua saksi ahli tersebut berasal dari Banjarmasin, namun tidak hadir tanpa penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi, baik fakta maupun ahli, merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam perkara pidana.
“Sidang pidana bukan sekadar adu dokumen. Tanpa kehadiran saksi, bagaimana bisa dilakukan pengujian atas keterangannya?” katanya.
Hingga saat ini, seluruh saksi fakta, saksi ahli, dan terdakwa telah diperiksa. Sidang pun memasuki tahap akhir, menunggu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Martapura mewakili Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Tinggal tiga tahap lagi: tuntutan, pembelaan, dan putusan. Kami berharap klien kami mendapat keadilan, minimal berupa tuntutan yang ringan,” ujar Fauzan.
Diketahui, Riko merupakan pengawas sebuah SPBU dan diduga menyalahgunakan barcode pribadi untuk mengisi solar bersubsidi ke truk. Solar tersebut kemudian dialihkan ke tangki penampungan berkapasitas 5.000 liter di sebuah gudang dekat SPBU. Praktik ini diduga dilakukan berulang kali.
Fauzan menyatakan bahwa perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang dinilainya masih rawan penyalahgunaan.
“Praktik semacam ini bukan hal baru di Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah harus lebih tegas,” kata dia.
Ia juga menekankan bahwa kliennya belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta kini dalam kondisi tidak sehat. Semua poin tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan di sidang mendatang.