Disdik Tanbu Tegaskan Tak Ada Pungutan Masuk Sekolah

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 14:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, matarakyat.co.id – Memasuki tahun akhir ajaran dan awal tahun ajaran, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu, peringatkan semua kepala sekolah melalui surat edarannya, tidak ada pungutan.

Hal ini jelas tertuang pada Surat edaran Disdik, No B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025 tentang edaran menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025 dan memasuki tahun ajaran 2025/2026 yang ditujukan pada kepala sekolah jenjang PAUD,SD dan SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Tanah Bumbu.

Ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan yakni, sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, gedung, ditempat rekreasi lainnya diluar sekolah.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Gelar Rakor Persiapan dan Pemantapan Pilkada 2024

Kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa dilaksanakan dilingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberatkan orang tua siswa.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (Sekolah swasta) yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya yang terkait dengan PPDB.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Sekolah Negeri) dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan terkait PPDB maupun perpindahan peserta didik serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kebutuhan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orangtua siswa dan diserahkan sepenuhnya kepada orangtua wali siswa.

Baca Juga :  Siapkan Generasi Unggul, Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Briton English Education Cambridge University

“ Bila itu dilanggar, maka ada sanksi yang akan diterima sekolah diantaranya pencopotan jabatan kepala sekolah dan sanksi administrasi lainnya,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin, Senin (26/5/2025).

Disurat edaran itu, sudah jelas disampaikan agar semuanya mematuhi surat edaran tersebut jangan sampai orangtua wali murid merasa terbebani.

“Saya tegas saja, saya tidak mau mendengar ada orangtua yang mengeluh apalagi sampai ke media sosial. Bila itu terjadi, baik sekolah Negeri dan swasta penerima bantuan operasional, maka ada sanksi yang menunggu,” pungkas Amiludin.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Jalin MoU dengan KLH untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Sehat, Dorong ASN Terapkan Pola Hidup Sehat
Pemkab Tanah Bumbu MoU dengan Ombudsman RI, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya
DPRD Tanah Bumbu Bahas Pencemaran Lingkungan dan Kerugian Lahan Warga Sebamban Baru
Abdul Rahim Dorong Percepatan Listrik dan Jalan di Pulau Suwangi
Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Komisi III DPRD Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi dengan BPBD Kalsel
Komisi II DPRD Tanah Bumbu Konsultasi ke BPKAD Kalsel Bahas Dana Bagi Hasil dan Dana Hibah

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:16 WITA

Tanah Bumbu Jalin MoU dengan KLH untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:55 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Sehat, Dorong ASN Terapkan Pola Hidup Sehat

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:53 WITA

Pemkab Tanah Bumbu MoU dengan Ombudsman RI, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:38 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Senin, 26 Januari 2026 - 09:51 WITA

DPRD Tanah Bumbu Bahas Pencemaran Lingkungan dan Kerugian Lahan Warga Sebamban Baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:59 WITA

Abdul Rahim Dorong Percepatan Listrik dan Jalan di Pulau Suwangi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:55 WITA

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Komisi III DPRD Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi dengan BPBD Kalsel

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:51 WITA

Komisi II DPRD Tanah Bumbu Konsultasi ke BPKAD Kalsel Bahas Dana Bagi Hasil dan Dana Hibah

Berita Terbaru