Martapura, matarakyat.co.id – Jajaran Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sejak Kamis (17/4/2025) malam hingga Jumat (18/4/2025) dini hari itu, polisi menangkap tiga orang pelaku.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura, Ipda M Zulkifli mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (23), BG (27), dan S (43), yang semuanya merupakan warga Bincau Muara, Martapura.
Kata Kapolsek, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di depan Stadion Demang Lehman, Indrasari.
“Anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku ditemukan sabu-sabu. Setelah dilakukan interogasi, diketahui sabu tersebut diperoleh dari BG,” ujar Zulkifli, Jumat (18/4/2025).
Polisi kemudian bergerak ke rumah kontrakan BG di kawasan Sekumpul.
Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu-sabu, dua timbangan digital, satu bundel plastik klip, serta uang tunai Rp 250.000. BG mengaku mendapat barang tersebut dari S.
“Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian mendatangi rumah S di Bincau Muara dan menemukan sabu-sabu tambahan serta barang bukti lainnya,” jelasnya.
Secara keseluruhan, kata dia barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku meliputi 1,36 gram sabu, dua timbangan digital, satu bundel plastik klip, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 250.000.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Zulkifli.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar.
“Komitmen kami jelas. Ini bukti nyata bahwa Polres Banjar tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.