Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Martapura, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 18:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Terduga Pengedar Narkoba saat berada di tahanan.

Tiga Terduga Pengedar Narkoba saat berada di tahanan.

Martapura, matarakyat.co.id – Jajaran Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sejak Kamis (17/4/2025) malam hingga Jumat (18/4/2025) dini hari itu, polisi menangkap tiga orang pelaku.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura, Ipda M Zulkifli mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (23), BG (27), dan S (43), yang semuanya merupakan warga Bincau Muara, Martapura.

Kata Kapolsek, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di depan Stadion Demang Lehman, Indrasari.

“Anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku ditemukan sabu-sabu. Setelah dilakukan interogasi, diketahui sabu tersebut diperoleh dari BG,” ujar Zulkifli, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga :  Licin Dalam Mengoperasikan Jaringan Narkoba, Akhirnya MH Tak Berkutik Dihadapan Polisi

Polisi kemudian bergerak ke rumah kontrakan BG di kawasan Sekumpul.

Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu-sabu, dua timbangan digital, satu bundel plastik klip, serta uang tunai Rp 250.000. BG mengaku mendapat barang tersebut dari S.

“Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian mendatangi rumah S di Bincau Muara dan menemukan sabu-sabu tambahan serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Secara keseluruhan, kata dia barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku meliputi 1,36 gram sabu, dua timbangan digital, satu bundel plastik klip, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 250.000.

Baca Juga :  Baksos Serentak Polri Presisi Bersama Mahasiswa dan OKP Sambut Ramadhan 1446 H

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Zulkifli.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar.

“Komitmen kami jelas. Ini bukti nyata bahwa Polres Banjar tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka
Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan
Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai
Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Tim Gabungan Resmob Banjar dan Kalsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Paramasan
Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:55 WITA

Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:16 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Senin, 21 Juli 2025 - 12:04 WITA

Tim Gabungan Resmob Banjar dan Kalsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Paramasan

Senin, 21 Juli 2025 - 10:38 WITA

Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:39 WITA

Polres Banjar Laksanakan Operasi Patuh Intan 2025, Fokus Disiplin Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA