Remaja Asal Bogor Peras Anak di Bawah Umur dengan Modus Joki Akun Mobile Legends

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 19:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id – Seorang remaja berinisial GCB (20), asal Bogor, ditangkap setelah diduga memeras seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pelaku menggunakan modus joki akun game Mobile Legends untuk mendapatkan akses ke perangkat korban, lalu mengancam akan mereset ponsel korban jika tidak mengirimkan foto asusila.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttakin, dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025) di Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel, menjelaskan kronologi kejadian.

Menurutnya, pelaku awalnya berkomunikasi intens dengan korban dan menawarkan jasa menaikkan peringkat akun Mobile Legends korban.

“Setelah mendapatkan akun Google dan kata sandi korban, pelaku berhasil mengakses akun game dan perangkat ponsel korban. Pelaku kemudian mengancam akan mereset perangkat tersebut apabila korban tidak mengirimkan foto yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif,” ujar AKBP Riza Muttakin.

Baca Juga :  Puluhan Kilogram Gram Sabu Jaringan Fredy Pratama, Berhasil Diamankan Polda Kalsel 

Setelah menerima foto yang memperlihatkan bagian dada korban, pelaku kembali mengancam dan mengajak korban melakukan video call sex (VCS), namun ajakan tersebut ditolak korban.

“Pada tanggal 2 Januari 2025, pelaku menyebarkan foto tersebut di media sosial dengan dalih menjual akun Mobile Legends milik korban lengkap dengan ‘bonus’ foto asusila korban,” ungkap Riza.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI

Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pelaku juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengancaman dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

“Atas kejadian ini, korban mengalami ketakutan dan trauma, terutama setelah mengetahui bahwa foto-foto dirinya telah disebarluaskan dan diperjualbelikan di media sosial Facebook,” tutup AKBP Riza.

Berita Terkait

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi, Empat Tersangka Ditangkap
Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan
Ribuan Siswa di Banjarbaru Siap Terima Makanan Bergizi dari Program SPPG Polda Kalsel
Wartawan Apresiasi Langkah Kapolres Banjar dalam Membangun Kemitraan dengan Media
Kapolda Kalsel: Hari Kesadaran Nasional Jadi Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Barang Bukti Lengkap, Pengedar Narkoba di Martapura Tak Berkutik Saat Digerebek
Dua Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Banjar, Barang Bukti Lebih dari 5 Gram Sabu
Kapolda Kalsel Tinjau Dapur Lapangan dan Kesiapan Keamanan Haul ke-219 Datu Kalampayan

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi, Empat Tersangka Ditangkap

Kamis, 24 April 2025 - 10:41 WITA

Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan

Selasa, 22 April 2025 - 08:35 WITA

Ribuan Siswa di Banjarbaru Siap Terima Makanan Bergizi dari Program SPPG Polda Kalsel

Senin, 21 April 2025 - 15:33 WITA

Wartawan Apresiasi Langkah Kapolres Banjar dalam Membangun Kemitraan dengan Media

Kamis, 17 April 2025 - 15:22 WITA

Kapolda Kalsel: Hari Kesadaran Nasional Jadi Momentum Perkuat Semangat Pengabdian

Kamis, 17 April 2025 - 09:45 WITA

Barang Bukti Lengkap, Pengedar Narkoba di Martapura Tak Berkutik Saat Digerebek

Rabu, 16 April 2025 - 14:44 WITA

Dua Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Banjar, Barang Bukti Lebih dari 5 Gram Sabu

Selasa, 15 April 2025 - 19:33 WITA

Remaja Asal Bogor Peras Anak di Bawah Umur dengan Modus Joki Akun Mobile Legends

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA