Pemkab Banjar Akan Buat Regulasi Khusus untuk Sub Pangkalan LPG

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-12000x9000-0-0#

0-12000x9000-0-0#

Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar diminta untuk segera merumuskan regulasi baru terkait operasional Sub Pangkalan LPG 3 kg.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi gas melon yang dijual oleh Sub Pangkalan.

Berdasarkan data dari Pertamina, jumlah Sub Pangkalan yang terdaftar di Kabupaten Banjar hanya sebanyak 14 unit, dan hanya empat di antaranya yang aktif bertransaksi.

Sales Branch Manager IV Kalsel PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki mengatakan, setiap Sub Pangkalan yang terdaftar mendapatkan kuota sebesar 10% dari alokasi gas melon yang diterima oleh pangkalan.

“Sampai saat ini, kami hanya melayani Sub Pangkalan yang terdaftar,” ujar Syukra, saat menggelar rapat Kordinasi DKUMPP bersama PT Pertamina dan Agen LPG se Kabupaten Banjar Tahun 2025,di Aula DKUMPP lantai dua Kabupaten Banjar, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :  DKUMPP Banjar Gelar Pasar Murah di Alun-Alun Martapura, 200 Paket Sembako Disubsidi

Syukra menjelaskan bahwa keberadaan Sub Pangkalan memiliki peran penting dalam mendekatkan distribusi LPG ke masyarakat. Namun, para agen LPG masih menunggu regulasi dari pemerintah daerah terkait persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Kami masih menunggu aturan yang sedang digodok Pemkab Banjar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, mengakui bahwa regulasi khusus mengenai Sub Pangkalan memang belum ada.

“Hal ini sudah kami diskusikan sebelumnya. SK Gubernur hanya mengatur HET hingga tingkat pangkalan, tidak sampai ke Sub Pangkalan,” ujarnya.

Made menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah ke depan.

Selain untuk menetapkan HET dan ketentuan lainnya, ketiadaan regulasi ini juga dianggap menjadi penyebab minimnya jumlah Sub Pangkalan di Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Laung Kuning dan RAPI Karang Intan, Galang Dana Untuk Korban Banjir

“Mungkin jika regulasi ini selesai, jumlah Sub Pangkalan bisa bertambah dan mereka dapat lebih aktif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Made menegaskan bahwa regulasi ini nantinya juga akan menjadi dasar hukum bagi DKUMPP dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Sub Pangkalan dalam pendistribusian LPG 3 kg.

“Sub Pangkalan sebenarnya mirip dengan pengecer, hanya saja yang membedakan adalah status resminya,” katanya.

Sambil menunggu regulasi ditetapkan, ia menyarankan agar pengecer yang ingin menjadi Sub Pangkalan segera mengurus izin operasional melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Mulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pendaftaran bisa dilakukan melalui OSS,” jelas Made.

“Jika tidak terdaftar, maka aktivitas mereka dianggap ilegal,” pungkasnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

12 Pengurus Ranting NU Dilantik di Beruntung Baru, Wabup Banjar Dorong Program Nyata untuk Warga
Bupati Banjar Salurkan 350 APD dan BBM Rp50 Juta untuk Relawan Buser 690
DPRD Banjar Soroti APBD 2027, Pemkab Diminta Pastikan Anggaran Tak Sekadar Terserap
Pemkab Banjar Perkuat Pengawasan Pembangunan, OPD Diminta Tak Sekadar Kejar Serapan Anggaran
Karhutla di Gambut Meluas hingga 15 Hektare, Petugas Berjibaku Selama 3 Jam
Sebelum Ajak Masyarakat Taat Pajak, Sekda Banjar Minta ASN Beri Teladan
Lantik 23 Pambakal, Bupati Banjar Tegaskan Tak Ada Lagi Kubu Menang-Kalah
Karhutla Dekati Permukiman, Bupati Banjar Turun Langsung Pantau Pemadaman di Sungai Tabuk

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:53 WITA

12 Pengurus Ranting NU Dilantik di Beruntung Baru, Wabup Banjar Dorong Program Nyata untuk Warga

Senin, 14 September 2026 - 19:18 WITA

Bupati Banjar Salurkan 350 APD dan BBM Rp50 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 9 September 2026 - 08:50 WITA

DPRD Banjar Soroti APBD 2027, Pemkab Diminta Pastikan Anggaran Tak Sekadar Terserap

Selasa, 8 September 2026 - 22:56 WITA

Pemkab Banjar Perkuat Pengawasan Pembangunan, OPD Diminta Tak Sekadar Kejar Serapan Anggaran

Selasa, 8 September 2026 - 21:01 WITA

Karhutla di Gambut Meluas hingga 15 Hektare, Petugas Berjibaku Selama 3 Jam

Senin, 7 September 2026 - 19:04 WITA

Sebelum Ajak Masyarakat Taat Pajak, Sekda Banjar Minta ASN Beri Teladan

Senin, 7 September 2026 - 16:00 WITA

Lantik 23 Pambakal, Bupati Banjar Tegaskan Tak Ada Lagi Kubu Menang-Kalah

Jumat, 4 September 2026 - 22:07 WITA

Karhutla Dekati Permukiman, Bupati Banjar Turun Langsung Pantau Pemadaman di Sungai Tabuk

Berita Terbaru

BERITA DESA

Bulog Salurkan 306 Zak Beras untuk 102 KPM di Desa Kupang Rejo

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:53 WITA