Pemkab Banjar Akan Buat Regulasi Khusus untuk Sub Pangkalan LPG

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-12000x9000-0-0#

0-12000x9000-0-0#

Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar diminta untuk segera merumuskan regulasi baru terkait operasional Sub Pangkalan LPG 3 kg.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi gas melon yang dijual oleh Sub Pangkalan.

Berdasarkan data dari Pertamina, jumlah Sub Pangkalan yang terdaftar di Kabupaten Banjar hanya sebanyak 14 unit, dan hanya empat di antaranya yang aktif bertransaksi.

Sales Branch Manager IV Kalsel PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki mengatakan, setiap Sub Pangkalan yang terdaftar mendapatkan kuota sebesar 10% dari alokasi gas melon yang diterima oleh pangkalan.

“Sampai saat ini, kami hanya melayani Sub Pangkalan yang terdaftar,” ujar Syukra, saat menggelar rapat Kordinasi DKUMPP bersama PT Pertamina dan Agen LPG se Kabupaten Banjar Tahun 2025,di Aula DKUMPP lantai dua Kabupaten Banjar, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :  RSUD Raza Siapkan Dua Posko Kesehatan, Dalam Momen Lima Rajab Abah Guru Sekumpul

Syukra menjelaskan bahwa keberadaan Sub Pangkalan memiliki peran penting dalam mendekatkan distribusi LPG ke masyarakat. Namun, para agen LPG masih menunggu regulasi dari pemerintah daerah terkait persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Kami masih menunggu aturan yang sedang digodok Pemkab Banjar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, mengakui bahwa regulasi khusus mengenai Sub Pangkalan memang belum ada.

“Hal ini sudah kami diskusikan sebelumnya. SK Gubernur hanya mengatur HET hingga tingkat pangkalan, tidak sampai ke Sub Pangkalan,” ujarnya.

Made menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah ke depan.

Selain untuk menetapkan HET dan ketentuan lainnya, ketiadaan regulasi ini juga dianggap menjadi penyebab minimnya jumlah Sub Pangkalan di Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Polres Banjar Gelar Sosialisasi Program Polri Dukung Ketahanan Pangan

“Mungkin jika regulasi ini selesai, jumlah Sub Pangkalan bisa bertambah dan mereka dapat lebih aktif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Made menegaskan bahwa regulasi ini nantinya juga akan menjadi dasar hukum bagi DKUMPP dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Sub Pangkalan dalam pendistribusian LPG 3 kg.

“Sub Pangkalan sebenarnya mirip dengan pengecer, hanya saja yang membedakan adalah status resminya,” katanya.

Sambil menunggu regulasi ditetapkan, ia menyarankan agar pengecer yang ingin menjadi Sub Pangkalan segera mengurus izin operasional melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Mulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pendaftaran bisa dilakukan melalui OSS,” jelas Made.

“Jika tidak terdaftar, maka aktivitas mereka dianggap ilegal,” pungkasnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

Selamat Saidi Mansyur – Said Idrus Resmi Dilantik Presiden Prabowo
DPKP Banjar Gelar FPD Verifikasi Usulan Musrenbang Kecamatan
Peringati Nisfu Syaban, Polda Kalsel Gelar Shalat dan Doa Bersama Santri
Apel Bulan K3 Nasional 2025 Digelar di Awang Bangkal Barat
DKUMPP Turut Serta Meriahkan HPN, Dengan Buka Bazar 
Komitmen Tingkatkan Pelayanan, RSUD Ratu Zalecha Dukung Perda Adminduk
Rapat Koordinasi PAKEM Kabupaten Banjar Bahas Pengawasan Aliran Kepercayaan
Gatriwara Kabupaten Banjar Gelar Arisan dan Tausyiah Ustadzah Syarifah Saidah Abubakar

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:12 WITA

Selamat Saidi Mansyur – Said Idrus Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:22 WITA

Peringati Nisfu Syaban, Polda Kalsel Gelar Shalat dan Doa Bersama Santri

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26 WITA

Pemkab Banjar Akan Buat Regulasi Khusus untuk Sub Pangkalan LPG

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:35 WITA

Apel Bulan K3 Nasional 2025 Digelar di Awang Bangkal Barat

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WITA

DKUMPP Turut Serta Meriahkan HPN, Dengan Buka Bazar 

Senin, 10 Februari 2025 - 14:30 WITA

Komitmen Tingkatkan Pelayanan, RSUD Ratu Zalecha Dukung Perda Adminduk

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:45 WITA

Rapat Koordinasi PAKEM Kabupaten Banjar Bahas Pengawasan Aliran Kepercayaan

Senin, 3 Februari 2025 - 12:19 WITA

Gatriwara Kabupaten Banjar Gelar Arisan dan Tausyiah Ustadzah Syarifah Saidah Abubakar

Berita Terbaru

BANJARBARU

Haul Guru Zuhdi, Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 08:06 WITA