Pemkab Banjar Akan Buat Regulasi Khusus untuk Sub Pangkalan LPG

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-12000x9000-0-0#

0-12000x9000-0-0#

Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar diminta untuk segera merumuskan regulasi baru terkait operasional Sub Pangkalan LPG 3 kg.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi gas melon yang dijual oleh Sub Pangkalan.

Berdasarkan data dari Pertamina, jumlah Sub Pangkalan yang terdaftar di Kabupaten Banjar hanya sebanyak 14 unit, dan hanya empat di antaranya yang aktif bertransaksi.

Sales Branch Manager IV Kalsel PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki mengatakan, setiap Sub Pangkalan yang terdaftar mendapatkan kuota sebesar 10% dari alokasi gas melon yang diterima oleh pangkalan.

“Sampai saat ini, kami hanya melayani Sub Pangkalan yang terdaftar,” ujar Syukra, saat menggelar rapat Kordinasi DKUMPP bersama PT Pertamina dan Agen LPG se Kabupaten Banjar Tahun 2025,di Aula DKUMPP lantai dua Kabupaten Banjar, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :  Kalsel Raih Juara Nasional Pengentasan Kemiskinan dan Stunting, Bupati Banjar Tekankan Pentingnya Kolaborasi Berkelanjutan

Syukra menjelaskan bahwa keberadaan Sub Pangkalan memiliki peran penting dalam mendekatkan distribusi LPG ke masyarakat. Namun, para agen LPG masih menunggu regulasi dari pemerintah daerah terkait persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Kami masih menunggu aturan yang sedang digodok Pemkab Banjar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, mengakui bahwa regulasi khusus mengenai Sub Pangkalan memang belum ada.

“Hal ini sudah kami diskusikan sebelumnya. SK Gubernur hanya mengatur HET hingga tingkat pangkalan, tidak sampai ke Sub Pangkalan,” ujarnya.

Made menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah ke depan.

Selain untuk menetapkan HET dan ketentuan lainnya, ketiadaan regulasi ini juga dianggap menjadi penyebab minimnya jumlah Sub Pangkalan di Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Renovasi Lapangan Tenis Al Basia Disorot DPRD Banjar, Disbudporapar Beri Klarifikasi

“Mungkin jika regulasi ini selesai, jumlah Sub Pangkalan bisa bertambah dan mereka dapat lebih aktif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Made menegaskan bahwa regulasi ini nantinya juga akan menjadi dasar hukum bagi DKUMPP dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Sub Pangkalan dalam pendistribusian LPG 3 kg.

“Sub Pangkalan sebenarnya mirip dengan pengecer, hanya saja yang membedakan adalah status resminya,” katanya.

Sambil menunggu regulasi ditetapkan, ia menyarankan agar pengecer yang ingin menjadi Sub Pangkalan segera mengurus izin operasional melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Mulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pendaftaran bisa dilakukan melalui OSS,” jelas Made.

“Jika tidak terdaftar, maka aktivitas mereka dianggap ilegal,” pungkasnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

Fakta Insiden ASN Pemkab Banjar: Tidak Ada Adu Jotos, Persoalan Diselesaikan Secara Internal
Satpol PP Banjar Tambah Kekuatan, 30 Personel PPPK Resmi Sandang Baret
Heboh Dugaan Adu Fisik Kepala Dinas dan Kabid di Banjar, Sekda Buka Suara
Hadapi Efisiensi Anggaran, TP PKK Banjar Bekali Kader dengan Perencanaan Desa
Tak Sekadar Ajang Kecantikan, Nanang Galuh Banjar 2026 Dipacu Jadi Motor Promosi Wisata dan Budaya
Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, Pemkab Banjar Siagakan Tiga Posko Karhutla dan Fokus Awasi Enam Kecamatan
BPKP Kalsel Beri Catatan EVRAN APBD 2026, Pemkab Banjar Diminta Perkuat Perencanaan
Banjar Percepat Revisi RTRW Demi Lindungi Lahan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:26 WITA

Fakta Insiden ASN Pemkab Banjar: Tidak Ada Adu Jotos, Persoalan Diselesaikan Secara Internal

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:32 WITA

Satpol PP Banjar Tambah Kekuatan, 30 Personel PPPK Resmi Sandang Baret

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WITA

Heboh Dugaan Adu Fisik Kepala Dinas dan Kabid di Banjar, Sekda Buka Suara

Senin, 6 Juli 2026 - 20:28 WITA

Hadapi Efisiensi Anggaran, TP PKK Banjar Bekali Kader dengan Perencanaan Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:19 WITA

Tak Sekadar Ajang Kecantikan, Nanang Galuh Banjar 2026 Dipacu Jadi Motor Promosi Wisata dan Budaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:23 WITA

Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, Pemkab Banjar Siagakan Tiga Posko Karhutla dan Fokus Awasi Enam Kecamatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:52 WITA

BPKP Kalsel Beri Catatan EVRAN APBD 2026, Pemkab Banjar Diminta Perkuat Perencanaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:20 WITA

Banjar Percepat Revisi RTRW Demi Lindungi Lahan Pangan

Berita Terbaru

Advetorial

Hj Helda Rina Nahkodai IKASI Banjar, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:12 WITA

Advetorial

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:51 WITA