Batulicin,matarakyat.co.id– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin resmi meluncurkan inovasi terbaru dalam pelayanan keimigrasian, yaitu Layanan Keimigrasian Pengambilan Paspor secara Drive Thru, pada Jumat (06/12/2024) pagi.
Peresmian layanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal.
Dalam sambutannya, Ferizal menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memahami bahwa waktu adalah hal yang sangat berharga bagi masyarakat. Oleh karena itu, layanan pengambilan paspor secara drive thru ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” katanya.
Layanan ini memungkinkan pemohon untuk mengambil paspor mereka tanpa harus turun dari kendaraan. Dengan konsep yang mirip dengan layanan di gerai makanan cepat saji, pemohon cukup menunjukkan bukti pengambilan paspor, memverifikasi data, dan paspor akan diserahkan oleh petugas dengan cepat dan efisien.
Layanan ini dirancang tidak hanya untuk masyarakat umum tetapi juga ramah terhadap kelompok rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
“Layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean di dalam kantor serta memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi masyarakat. Kami terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan berbasis teknologi dan inovasi demi mendukung reformasi birokrasi,” tambahnya.
Dengan adanya Drive Thru Paspor Service, Kantor Imigrasi Batulicin berharap dapat terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Layanan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas inovasi lain di bidang pelayanan keimigrasian. Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berencana untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan layanan ini melalui umpan balik masyarakat.
Peresmian ditutup dengan optimisme, “Inovasi ini bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang dedikasi kami untuk selalu menjadi yang terbaik dalam melayani masyarakat.” Tutupnya
Peresmian layanan ini diakhiri dengan peninjauan langsung oleh Kepala Kantor dan jajaran terhadap pelaksanaan layanan drive thru yang mulai beroperasi pada hari yang sama. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini setiap hari kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.