Batulicin, Matarakyat.co.id – Sebanyak 22 surat suara tidak layak pakai di Kabupaten Tanah Bumbu dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanbu.
Rinciannya, 15 surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, dan 7 surat suara Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu.
“Sebelumnya kami telah mendapati surat-surat itu robek dan cacat pada gambar yang kurang jelas. Sehingga kami anggap itu tidak layak maka dari itu kita lakukan pemusnahan,” ujar Ketua KPU Tanbu, Puryadi, Senin (25/11/2024)
Puryadi menegaskan, meskipun ada surat suara yang dimusnahkan tidak mengganggu akan jalannya Pilkada. Sebab, KPU Tanbu masih memiliki 2,5 persen surat suara cadangan yang bisa digunakan.
Surat suara itu juga disebut Puryadi sudah didistribusikan ke TPS-TPS yang ada di Tanbu. Sehingga, ia meyakinkan bahwa tidak ada kendala dalam logistik pilkada.
Kini, pihaknya sudah menambahkan jumlah kekurangan surat suara dalam masing-masing kotak suara yang didistribusikan ke TPS. (Oliv/MR)