KPU dan Bawaslu Awasi Berita Hoax Medsos

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matarakyat.co.id, Banjarmasin – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sonpa, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax) dan informasi negatif selama masa kampanye.

Hal ini disampaikan sebagai upaya menjaga situasi kondusif di tengah proses pemilihan yang semakin dekat.

“Kami telah menetapkan aturan kampanye, terutama di platform media sosial. Selain itu, kami sudah bekerja sama dengan KPU RI dan beberapa platform media sosial untuk menegakkan regulasi tersebut,” jelas Andi Tenri kepada awak media belum lama ini.

Baca Juga :  Pelatihan Kader PMII Banjarmasin, Ijtihad untuk Peradaban dan Menggerakkan Kemaslahatan

Ia menekankan bahwa akun media sosial yang melanggar aturan kampanye akan dikenai sanksi tegas.

“Kami juga berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam mengawasi konten di media sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalsel, Des Rizal Rachmat Rofiat Darodjat menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Bawaslu RI, telah melakukan koordinasi dengan platform media sosial terkait pengawasan kampanye.

Baca Juga :  Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

“Kami berharap semua kampanye di media sosial mengikuti aturan yang berlaku, sehingga bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Des Rizal menegaskan bahwa sanksi pasti akan diberikan kepada akun media sosial yang melanggar, namun proses penegakan hukum tetap harus melalui penelusuran dan pembuktian unsur pidana terlebih dahulu.

“Pelanggaran kampanye di media sosial akan ditindak sesuai prosedur, namun tetap perlu ada investigasi lebih lanjut terkait jenis pelanggarannya,” pungkasnya. (Oliv)

Berita Terkait

Gerakan Santri Menanam, Upaya Solusi Krisis Pangan di Kalsel
JMSI Kalsel 2025-2030 Dilantik, Komitmen: Jurnalisme Profesional untuk Banua
Puslitbang Polri Kunjungi Polres Tanbu, Fokuskan Penanganan Unras yang Tertib
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
Ribuan Karyawan PT Singaland Asetama Hadiri Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H
Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, Tegaskan Transformasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Outcome
Polisi Amankan Kakak Kandung yang Perkosa Adik di Tanbu
Diduga Korban Kekerasan Seksual Bertahun-tahun oleh Kakak Kandung, Perempuan di Batulicin Lapor Polisi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:44 WITA

Gerakan Santri Menanam, Upaya Solusi Krisis Pangan di Kalsel

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WITA

JMSI Kalsel 2025-2030 Dilantik, Komitmen: Jurnalisme Profesional untuk Banua

Senin, 4 Mei 2026 - 16:41 WITA

Puslitbang Polri Kunjungi Polres Tanbu, Fokuskan Penanganan Unras yang Tertib

Rabu, 1 April 2026 - 15:20 WITA

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:37 WITA

Ribuan Karyawan PT Singaland Asetama Hadiri Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H

Senin, 16 Februari 2026 - 21:34 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, Tegaskan Transformasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Outcome

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:11 WITA

Polisi Amankan Kakak Kandung yang Perkosa Adik di Tanbu

Senin, 2 Februari 2026 - 13:44 WITA

Diduga Korban Kekerasan Seksual Bertahun-tahun oleh Kakak Kandung, Perempuan di Batulicin Lapor Polisi

Berita Terbaru

Advetorial

Hj Helda Rina Nahkodai IKASI Banjar, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:12 WITA

Advetorial

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:51 WITA