Martapura,matarakyat.co.id – Jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Seorang terduga pelaku berinisial MH berhasil diamankan pada Kamis (29/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Resmob Satreskrim Polres Banjar bersama anggota Polsek Martapura Kota, dengan dukungan Resmob Polda Kalimantan Selatan.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta keberadaannya. Tim kemudian melakukan upaya penangkapan di depan SMP Negeri 1 Martapura,” ujar AKP Alfian Noor, mewakili Kapolres Banjar.
Motor Hilang Saat Diparkir di Teras Rumah
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, di Jalan Pendidikan Gang Amanah, RT 006/RW 003, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Korban, NH, kehilangan satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 berwarna putih hitam dengan nomor polisi DA 6809 BCB.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di teras depan rumah sekitar pukul 22.00 Wita dalam kondisi stang terkunci. Namun, rumah korban tidak dilengkapi pagar.
Sekitar pukul 02.30 Wita, korban sempat mendengar suara sepeda motor berhenti di dekat rumahnya.
Ia juga mendengar suara seperti seseorang sedang menuntun sepeda motor.
Namun, saat itu korban mengira suara tersebut berasal dari kendaraan penjaga malam.
Kecurigaan baru muncul sekitar pukul 04.30 Wita ketika saksi terbangun dan mulai melakukan aktivitas membersihkan rumah.
Saat itu, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada anggota keluarga, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Korban bersama saksi selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Martapura Kota untuk diproses secara hukum.
Terduga Pelaku Dipancing ke Lokasi Penangkap
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar bersama personel Polsek Martapura Kota dan dibantu Resmob Polda Kalsel melakukan penyelidikan pada Kamis (29/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh identitas serta informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian menyusun strategi untuk mengamankan yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan seseorang sebagai perantara untuk memancing terduga pelaku agar datang ke lokasi yang telah ditentukan, yakni di depan SMP Negeri 1 Martapura.
Sekitar pukul 18.10 Wita, terduga pelaku tiba di lokasi menggunakan sepeda motor. Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan terhadapnya.
“Terduga pelaku diamankan tanpa menunggu lebih lama setelah tiba di lokasi yang telah ditentukan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Pos Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani interogasi awal dan pengembangan guna mencari barang bukti,” jelas Alfian.
Setelah pemeriksaan awal dan pengembangan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Martapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara itu, sepeda motor milik korban menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diselidiki dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku serta pendalaman untuk melengkapi penanganan perkara.
Polres Banjar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Warga disarankan memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kondisi lingkungan rumah mendukung keamanan kendaraan.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.






