Martapura, matarakyat.co.id — Kabupaten Banjar akhirnya memperoleh Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp20 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dan relawan, setelah Banjar sempat tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan tahap pertama.
Namun, di balik kepastian tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan dana bantuan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan, terutama setelah ratusan kejadian kebakaran menghanguskan ribuan hektare lahan di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, membenarkan bahwa daerahnya masuk dalam daftar penerima Banpres tahap kedua.
Ia menilai keputusan pemerintah pusat tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap kondisi bencana yang dihadapi Kabupaten Banjar.
“Alhamdulillah, ini menjadi rasa syukur kita bahwa ternyata pemerintah pusat juga memperhatikan kita di Kabupaten Banjar dalam penanganan karhutla dan kekeringan ini,” kata Yudi, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Yudi, kepastian bantuan tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah memperbarui data dampak bencana dan menyampaikan usulan tambahan kepada pemerintah pusat.
Koordinasi dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kementerian Kehutanan.
Ia menjelaskan, Pemkab Banjar terus memperbarui laporan mengenai kejadian kebakaran, luasan lahan terdampak, serta kondisi kekeringan agar situasi di daerah dapat menjadi pertimbangan dalam penyaluran dukungan pemerintah pusat.
“Kita update terus, kita kirimkan terus. Jadi ini menjadi perhatian dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Ribuan Hektare Terbakar, Banjar Sempat Tak Terakomodasi
Besarnya dampak karhutla menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan ketika Kabupaten Banjar tidak masuk dalam daftar penerima bantuan tahap pertama.
Berdasarkan data periode 14 Juli hingga September 2026, tercatat sebanyak 454 kejadian karhutla di Kabupaten Banjar dengan luas lahan terbakar mencapai 3.106,76 hektare.
Pada periode yang sama, jumlah titik panas atau hotspot tercatat sebanyak 2.653 titik.
Meski menghadapi dampak kebakaran yang signifikan, Kabupaten Banjar tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan darurat yang disebut dalam Surat Menteri Kehutanan Nomor S.218/MENHUT/SETJEN/REN.03/9/2026 tertanggal 4 September 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan relawan pemadam kebakaran dan masyarakat.
Mereka mempertanyakan alasan Kabupaten Banjar tidak masuk dalam daftar penerima, sementara data kebakaran di daerah itu menunjukkan dampak yang cukup besar.
Yudi mengakui, dalam usulan tahap pertama, Kabupaten Banjar belum terakomodasi.
“Dalam usulan yang masuk ke presiden, kita tertinggal waktu itu. Tidak ada. Itu yang jadi perdebatan oleh kawan-kawan, relawan, masyarakat kita. Kenapa nih? Padahal data kita kan terparah,” ujarnya.
Pemkab Ajukan Usulan Tambahan
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab Banjar menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan proposal susulan dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi serta Kementerian Kehutanan.
Pemerintah daerah juga menyampaikan keberatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam rapat evaluasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Bupati Banjar H Saidi Mansyur sebelumnya berharap persoalan tidak masuknya daerahnya dalam daftar penerima bantuan tahap pertama dapat ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya persoalan data.
“Kami menyampaikan keberatan melalui BPBD. Mudah-mudahan, apakah ini kesalahan data atau apa pun, sehingga nantinya support dari pemerintah pusat hadir di pemerintah daerah,” ungkap Saidi.
Setelah proses pengusulan dan pembaruan data tersebut, Kabupaten Banjar akhirnya diakomodasi sebagai penerima Banpres tahap kedua dengan nilai Rp20 miliar.
Mekanisme Penggunaan Dana Masih Dibahas
Meski kepastian bantuan telah diperoleh, pemerintah daerah masih perlu membahas mekanisme pencairan dan rincian penggunaan dana bersama instansi terkait.
Dengan demikian, skema penyaluran maupun bentuk pemanfaatan anggaran tersebut belum dapat dipastikan.
Kejelasan mekanisme penggunaan dana menjadi penting agar bantuan dapat diarahkan sesuai kebutuhan penanganan karhutla dan kekeringan.
Penentuan prioritas juga perlu mempertimbangkan kondisi wilayah terdampak, kebutuhan operasional di lapangan, serta dukungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana.
Masuknya Kabupaten Banjar sebagai penerima Banpres Rp20 miliar menjadi perkembangan penting setelah munculnya polemik pada tahap pertama.
Namun, ukuran keberhasilan bantuan nantinya bukan hanya terletak pada besaran anggaran yang disetujui, melainkan juga pada ketepatan penyaluran dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Publik kini menantikan tindak lanjut pemerintah daerah dalam memastikan bantuan tersebut digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai kebutuhan penanganan bencana.
Di tengah ancaman karhutla dan kekeringan, realisasi bantuan menjadi tahapan penting agar dukungan pemerintah pusat benar-benar memperkuat upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Banjar.






