Narkoba Gaya Baru Mengintai Lewat Vape, Polres Tanah Bumbu Sita 127 Katrid Etomidate dan 20 Ribu Pil Terlarang

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 12:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, matarakyat.co.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali mengungkap modus yang mengejutkan.

Bukan hanya sabu dan pil terlarang, polisi kini menemukan narkotika cair yang disamarkan dalam cartridge rokok elektrik atau vape.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menyita sebanyak 127 katrid berisi cairan Etomidate, sekaligus mengamankan 20.155 butir obat terlarang serta ratusan gram sabu dan puluhan pil ekstasi dari sejumlah jaringan berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Deny, serta Anggota DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.

Narkotika Cair di Dalam Katrid Vape

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan Muhammad Rizaldi Ansyori alias Tungau, yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 127 katrid vape yang berisi cairan Etomidate.

Barang tersebut diduga diedarkan secara tertutup kepada konsumen melalui komunikasi menggunakan telepon seluler.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengungkapkan, Etomidate merupakan zat yang memberikan efek sangat kuat terhadap penggunanya.

“Efeknya bisa membuat pengguna mengalami ngeflay atau halusinasi tinggi, kehilangan kesadaran, bahkan sampai pingsan,” jelas Novy.

Menurut penjelasan kepolisian, Etomidate juga disebut sebagai obat bius yang masuk dalam narkotika golongan II.

Baca Juga :  Forkpimcam Karbin Gelar Jumat Bersih Dalam Rangka Sambut HUT Bhayangkara Ke-79

Pengungkapan di Tanah Bumbu ini disebut menjadi temuan pertama jenis tersebut di wilayah Kalimantan Selatan.

Polisi menyebut setiap katrid berisi sekitar 2,8 mililiter cairan Etomidate.

Satu katrid dipasarkan dengan harga antara Rp5 juta hingga Rp6 juta dan disebut dapat digunakan selama kurang lebih tiga hari.

Dari setiap katrid yang berhasil dijual, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan bersih lebih dari Rp2 juta.

Nilai Barang Bukti Capai Rp635 Juta

Besarnya jumlah katrid yang diamankan membuat nilai barang bukti dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp635 juta.

Kepolisian memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah ratusan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut. Estimasi polisi, barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 387 hingga 645 jiwa.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pola distribusi narkotika terus berkembang. Barang terlarang kini tidak selalu tampil dalam bentuk yang selama ini dikenal masyarakat, tetapi dapat dikemas menyerupai produk vape yang relatif mudah dibawa dan disembunyikan.

Puluhan Ribu Pil Carisoprodol Diamankan

Pengungkapan besar lainnya datang dari jaringan obat-obatan terlarang. Polisi menangkap dua tersangka berinisial Muhammad Ismail (MI) dan Fitriadi (FI).

Dari jaringan tersebut, petugas mengamankan 20.155 butir pil berwarna putih yang mengandung Carisoprodol.

Sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DA 1596 GO juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap 4 Kapal Pengguna Alat Tangkap Ikan Illegal di Perairan Asam-asam

Kasus kemudian dikembangkan hingga polisi kembali menemukan jaringan peredaran narkotika lainnya.

271 Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi

Dalam pengembangan berikutnya, polisi menangkap Dani Indra Saputra alias Iken yang disebut sebagai bandar, serta Febryyanti Rahmad Saputri yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tangan keduanya, penyidik menyita tiga paket sabu dengan berat total 271,01 gram.

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan 66 butir pil ekstasi dengan berbagai logo.

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan adanya sejumlah pola peredaran narkotika dan obat terlarang yang menyasar wilayah Tanah Bumbu.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, para tersangka diproses secara hukum dan dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 119 Ayat (2) sebagaimana disampaikan dalam ekspose perkara.

Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 5 hingga 20 tahun penjara, disertai denda maksimal hingga Rp2 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai distribusi narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika kini tidak hanya hadir dalam bentuk sabu atau pil, tetapi juga dapat menyusup melalui perangkat yang sehari-hari dianggap sebagai bagian dari gaya hidup, termasuk vape.

Berita Terkait

Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu
Polres Tanah Bumbu Pastikan Personel Siap Hadapi Karhutla
Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor
Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu
Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin
Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal
Investasi Truk Batu Bara Berujung Penipuan, Warga Satui Ditahan Usai Diduga Gunakan 23 BPKB Palsu, Korban Rugi Rp21,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:04 WITA

Narkoba Gaya Baru Mengintai Lewat Vape, Polres Tanah Bumbu Sita 127 Katrid Etomidate dan 20 Ribu Pil Terlarang

Kamis, 3 September 2026 - 19:13 WITA

Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WITA

Polres Tanah Bumbu Pastikan Personel Siap Hadapi Karhutla

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WITA

Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27 WITA

Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Berita Terbaru

BERITA DESA

Bulog Salurkan 306 Zak Beras untuk 102 KPM di Desa Kupang Rejo

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:53 WITA