Martapura, matarakyat.co.id – Penggunaan gadget pada anak yang tidak terkontrol kini menjadi perhatian serius, terutama setelah pemerintah mulai menerapkan pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak April 2026.
Fenomena kecanduan perangkat digital dinilai berdampak luas, tidak hanya pada penurunan konsentrasi belajar, tetapi juga memicu gangguan emosional hingga perilaku adiktif pada anak.
Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas RS Pelita Insani Martapura, Sam Renaldy, mengingatkan para orang tua untuk lebih peka terhadap tanda-tanda awal kecanduan gadget pada anak.
Kutipan langsung: “Gejala yang sering terlihat antara lain anak sulit berkonsentrasi, emosi mudah berubah, serta menunjukkan ketergantungan berlebihan terhadap gadget,” ujar Sam, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi berdampak jangka panjang terhadap perkembangan mental anak apabila tidak segera ditangani.
Kutipan tidak langsung: Sam menjelaskan, gangguan akibat penggunaan gadget yang berlebihan dapat memengaruhi tumbuh kembang anak, khususnya dari sisi kesehatan mental.
Sebagai langkah penanganan, RS Pelita Insani Martapura kini menyediakan layanan konsultasi khusus bagi anak yang mengalami dampak negatif penggunaan gadget. Layanan ini terbuka untuk masyarakat umum, termasuk pasien dengan BPJS maupun asuransi.
Kutipan langsung: “Orang tua dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kejiwaan maupun dokter anak untuk mendapatkan penanganan yang tepat,” tambahnya.
Kebijakan pembatasan penggunaan gadget sendiri merupakan turunan dari regulasi pemerintah, yang mengatur pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan gim daring.
Di akhir keterangannya, Sam menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
Kutipan langsung: “Pengawasan dan pendampingan orang tua sangat penting agar anak tetap bisa menggunakan teknologi secara sehat dan bijak,” pungkasnya.






