Banjarbaru, matarakyat.co.id – Seorang pria berinisial AT (36), warga asal Palangkaraya yang kini berdomisili di Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, harus berurusan dengan pihak berwajib usai diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara pada dini hari.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febru Aceng Koda, melalui Kasi Humas Polres Banjar, Ipda Kardi Gunardi, mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Jalan Sirkuit Lama, RT 010 RW 007.
“AT yang saat itu baru tiba dengan sepeda motor KLX warna hitam dihampiri oleh petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli malam atau kegiatan hunting rutin,” ujar Kardi, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, AT menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
“Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku jaketnya,” bebernya.
Lanjut Kardi, barang bukti yang disita dari tangan AT meliputi, 0,74 gram kotor (0,44 gram bersih) sabu, Jaket biru merek Uniqlo, Sepeda motor KLX, Handphone Samsung warna biru tua
“Proses penggeledahan disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar guna memastikan transparansi tindakan aparat,” ungkapnya.
AT kemudian dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
“Atas perbuatannya, AT terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarbaru, sekaligus mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi yang dapat membantu penindakan kasus-kasus serupa.